'Petuah' Menteri Teten kepada Para Anggota Koperasi, Apa Saja?

Senin, 12 Oktober 2020 - 20:55 WIB
"Bentuk partisipasi lainnya adalah dalam pengawasan koperasi. Yaitu, dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi," inbuh MenkopUKM.

Untuk itu, Teten berharap agar partisipasi anggota koperasi terus ditingkatkan. Hal itu dapat dilakukan melalui penanaman kesadaran diri terhadap anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas, terhadap upaya capaian tujuan usaha koperasi secara bersama.

"Itu haruslah dipahami sebagai kebutuhan dan tujuan bersama," tegas MenkopUKM. ( Baca juga:Pakar Sebut UU Cipta Kerja Beri Dukungan kepada UMKM dan Koperasi )

Menurut Teten, melibatkan secara aktif seluruh anggota koperasi dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan juga merupakan cara untuk meningkatkan partisipasi anggota koperasi. Lebih dari itu, Teten menyebutkan, pengurus juga harus menyampaikan secara utuh perencanaan usaha hingga anggota dapat memahami, menyadari, dan ikut bertanggung jawab atas upaya pencapaian tujuan usaha.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!