'Petuah' Menteri Teten kepada Para Anggota Koperasi, Apa Saja?
Senin, 12 Oktober 2020 - 20:55 WIB
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, anggota merupakan pemilik koperasi , sehingga wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal dan membuat keputusan. Selain itu, anggota juga sebagai pengguna barang atau jasa, jadi wajib juga memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan koperasi.
"Bahkan, anggota juga sebagai pengawas, sehingga wajib berpartisipasi dalam pengawasan koperasi," jelas Teten dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020). ( Baca juga:Pengusaha Nahdliyin Dirangkul Teten untuk Kembangkan Koperasi dan UMKM )
Oleh karena itu, lanjut MenkopUKM, keunggulan Koperasi dibandingkan dengan badan usaha lain salah satunya terletak pada konsep kepemilikan bersama. "Ragam keputusan berada di tangan anggota koperasi yang diambil secara demokratis demi mencapai pembagian keuntungan yang adil sesuai dengan partisipasi dan kontribusinya," ulas Teten.
Bagi Teten, koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi pertama di Indonesia yang dibentuk para pendiri bangsa dengan tujuan sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia. Serta menunjuk beberapa bentuk partisipasi anggota koperasi. Antara lain, partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota, berupa kehadiran, keaktifan, dan penyampaian pendapat atau kritik bagi koperasi.
"Termasuk partisipasi dalam kontribusi modal dalam berbagai jenis simpanan, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, serta penyertaan modal," katanya.
Tak ketinggalan adalah partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan. Juga, partisipasi besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan.
"Bentuk partisipasi lainnya adalah dalam pengawasan koperasi. Yaitu, dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi," inbuh MenkopUKM.
Untuk itu, Teten berharap agar partisipasi anggota koperasi terus ditingkatkan. Hal itu dapat dilakukan melalui penanaman kesadaran diri terhadap anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas, terhadap upaya capaian tujuan usaha koperasi secara bersama.
"Itu haruslah dipahami sebagai kebutuhan dan tujuan bersama," tegas MenkopUKM. ( Baca juga:Pakar Sebut UU Cipta Kerja Beri Dukungan kepada UMKM dan Koperasi )
Menurut Teten, melibatkan secara aktif seluruh anggota koperasi dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan juga merupakan cara untuk meningkatkan partisipasi anggota koperasi. Lebih dari itu, Teten menyebutkan, pengurus juga harus menyampaikan secara utuh perencanaan usaha hingga anggota dapat memahami, menyadari, dan ikut bertanggung jawab atas upaya pencapaian tujuan usaha.
"Bahkan, anggota juga sebagai pengawas, sehingga wajib berpartisipasi dalam pengawasan koperasi," jelas Teten dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020). ( Baca juga:Pengusaha Nahdliyin Dirangkul Teten untuk Kembangkan Koperasi dan UMKM )
Oleh karena itu, lanjut MenkopUKM, keunggulan Koperasi dibandingkan dengan badan usaha lain salah satunya terletak pada konsep kepemilikan bersama. "Ragam keputusan berada di tangan anggota koperasi yang diambil secara demokratis demi mencapai pembagian keuntungan yang adil sesuai dengan partisipasi dan kontribusinya," ulas Teten.
Bagi Teten, koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi pertama di Indonesia yang dibentuk para pendiri bangsa dengan tujuan sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia. Serta menunjuk beberapa bentuk partisipasi anggota koperasi. Antara lain, partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota, berupa kehadiran, keaktifan, dan penyampaian pendapat atau kritik bagi koperasi.
"Termasuk partisipasi dalam kontribusi modal dalam berbagai jenis simpanan, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, serta penyertaan modal," katanya.
Tak ketinggalan adalah partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan. Juga, partisipasi besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan.
"Bentuk partisipasi lainnya adalah dalam pengawasan koperasi. Yaitu, dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi," inbuh MenkopUKM.
Untuk itu, Teten berharap agar partisipasi anggota koperasi terus ditingkatkan. Hal itu dapat dilakukan melalui penanaman kesadaran diri terhadap anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas, terhadap upaya capaian tujuan usaha koperasi secara bersama.
"Itu haruslah dipahami sebagai kebutuhan dan tujuan bersama," tegas MenkopUKM. ( Baca juga:Pakar Sebut UU Cipta Kerja Beri Dukungan kepada UMKM dan Koperasi )
Menurut Teten, melibatkan secara aktif seluruh anggota koperasi dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan juga merupakan cara untuk meningkatkan partisipasi anggota koperasi. Lebih dari itu, Teten menyebutkan, pengurus juga harus menyampaikan secara utuh perencanaan usaha hingga anggota dapat memahami, menyadari, dan ikut bertanggung jawab atas upaya pencapaian tujuan usaha.
(uka)
tulis komentar anda