Komisi XI DPR: Kebijakan OJK Berdampak Positif Pada Perekonomian

Senin, 12 Oktober 2020 - 22:42 WIB
Secara nasional, hingga 7 September kebijakan restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp884,46 triliun yang diberikan kepada 7,38 juta debitur perbankan. Jumlah tersebut diberikan kepada 5,82 juta pelaku UMKM sebesar Rp360,59 triliun dan 1,44 juta debitur non UMKM senilai Rp523,87 triliun.

Sedangkan restrukturisasi pembiayaan dari perusahaan pembiayaan hingga 29 September telah mencapai Rp170,17 triliun yang berasal dari 4,63 juta kontrak. Di Jawa Barat, pemberian restrukturisasi kredit oleh perbankan di Jawa Barat telah mencapai Rp103,7 triliun dari 1,68 juta debitur.

Sedangkan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp33,16 triliun dari 1,14 juta kontrak pembiayaan. Sementara itu, realisasi subsidi bunga diberikan kepada 7.500 debitur UMKM di Jawa Barat senilai Rp21,16 miliar.

Ekspansi kredit ke sektor potensial/produktif dari penempatan uang negara di kelompok bank HIMBARA Jawa Barat telah mencapai Rp7,66 triliun atau 82,19% dari rencana ekspansi. Sedangkan untuk PT BPD Jawa Barat, tercatat kredit yang telah tersalurkan sebesar Rp2,81 triliun atau melebihi jumlah penempatan dana sebesar Rp2,5 triliun.

Selain itu, melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Jawa Barat, OJK bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lembaga jasa keuangan dan instansi terkait lainnya, berkontribusi nyata dalam mendukung program-program yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di antaranya melalui, Program Business Matching dan Optimalisasi BUMDesa untuk mendukung program Desa Juara.

Pelatihan dan Pembiayaan KUR Klaster kepada 20 Kelompok Peternak Domba di Garut, 779 Petani Tebu dan 55 Pekebun Mangga di Kabupaten Majalengka dengan pembiayaan total sebesar Rp65,9 Miliar. Optimalisasi Gudang dan Pembiayaan Sistem Resi Gudang kepada 12 petani/12 resi dengan nominal Rp852 juta serta 1 kelompok tani sebesar Rp170 juta.

Program Cegah Rentenir dengan kolaborasi program Sekolah Perempuan Capai Impian dan Cita-Cita (Sekoper Cinta) dalam rangka pemberdayaan perempuan dan meningkatkan pemahaman dalam mengelola keuangan, sehingga terhindar dari jeratan rentenir.

Kredit Meningkatkan Masyarakat Sejahtera (Mesra) yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bank BJB. OJK telah memberikan izin BJB untuk menggunakan dana pihak ketiga dalam program ini sebagai bentuk pengembalian keuntungan yang diperoleh BJB kepada masyarakat secara langsung. Pendirian Bank Wakaf Mikro, sebagai jembatan bagi usaha yang unbankable agar dapat berkembang.

Untuk lebih meningkatkan inklusi keuangan dan monitoring pemulihan ekonomi nasional di daerah, saat ini telah terbentuk TPAKD di 6 (enam) daerah, yaitu Provinsi Jawa Barat, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Sukabumi dan Kabupaten Subang serta segera menyusul kabupaten/kota lainnya.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More