Kemenperin Pede Program Diklat 3 in 1 Tekan Angka Pengangguran
Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:32 WIB
JAKARTA - Kementerian Perindustrian(Kemenperin) secara konsisten menginisiasi program dan kegiatan strategis untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam rangka memenuhi kebutuhan sektor industri saat ini. Sebab, SDM merupakan salah satu faktor kunci untuk mendongkrak produktivitas dan daya saing serta menciptakan inovasi.
“Kemenperin memiliki sejumlah satuan kerja yang dapat mendukung kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi industri, seperti di BDI Jakarta ini,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat melakukan kunjungan kerja di Balai Diklat Industri (BDI) Jakarta, Selasa (13/10). ( Baca juga:Enaknya! Kalau Jadi, Biaya Sertifikasi Produk Farmasi dan Alkes Ditanggung Negara )
BDI Jakarta mempunyai tugas utama melaksanakan diklat secara khusus bagi pengembangan SDM untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Selain itu, BDI Jakarta juga bertekad untuk mampu menghasilkan wirausaha industri yang kompeten dan berdaya saing.
“Program unggulan BDI Jakarta antara lain adalah Diklat 3 in 1, yang mengusung konsep pelatihan, sertifikasi, dan penempatan kerja,” ujar Agus.
Pelatihan berbasis kompetensi tersebut menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja. Adapun Diklat 3 in 1 yang telah dilaksanakan oleh BDI Jakarta, antara lain Diklat Operator Mesin Industri Garmen, Diklat Operator Tekstil, Diklat Pertenunan Tingkat Supervisi, dan Diklat Operator QC Pertenunan.
Menperin optimistis, melalui program strategis tersebut, pihaknya turut berperan dalam upaya menekan jumlah pengangguran, terutama akibat dampak pandemi Covid-19 .
“Kami ingin para peserta diklat memiliki inovasi dan kreativitas agar dapat mendukung produktivitas dan daya saing sektor industri, yang ujungnya bisa menopang upaya pemulihan ekonomi nasional,” tandasnya. ( Baca juga:Menkeu Terbaik Asia, Ini Alasan Sri Mulyani Layak Menyandangnya )
Menperin menambahkan, sejak awal mewabahnya Covid-19, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada para pelaku industri untuk tetap beroperasi melalui penerbitan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Dengan izin tersebut, lebih dari 18 ribu industri tetap bisa melakukan aktivitasnya.
“Namun tujuan dari pemberian IOMKI bukan hanya agar industri tetap jalan dan tekanan ekonomi tidak terlalu dalam, tetapi untuk menekan PHK maupun jumlah karyawan yang dirumahkan,” ungkapnya.
“Kemenperin memiliki sejumlah satuan kerja yang dapat mendukung kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi industri, seperti di BDI Jakarta ini,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat melakukan kunjungan kerja di Balai Diklat Industri (BDI) Jakarta, Selasa (13/10). ( Baca juga:Enaknya! Kalau Jadi, Biaya Sertifikasi Produk Farmasi dan Alkes Ditanggung Negara )
BDI Jakarta mempunyai tugas utama melaksanakan diklat secara khusus bagi pengembangan SDM untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Selain itu, BDI Jakarta juga bertekad untuk mampu menghasilkan wirausaha industri yang kompeten dan berdaya saing.
“Program unggulan BDI Jakarta antara lain adalah Diklat 3 in 1, yang mengusung konsep pelatihan, sertifikasi, dan penempatan kerja,” ujar Agus.
Pelatihan berbasis kompetensi tersebut menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja. Adapun Diklat 3 in 1 yang telah dilaksanakan oleh BDI Jakarta, antara lain Diklat Operator Mesin Industri Garmen, Diklat Operator Tekstil, Diklat Pertenunan Tingkat Supervisi, dan Diklat Operator QC Pertenunan.
Menperin optimistis, melalui program strategis tersebut, pihaknya turut berperan dalam upaya menekan jumlah pengangguran, terutama akibat dampak pandemi Covid-19 .
“Kami ingin para peserta diklat memiliki inovasi dan kreativitas agar dapat mendukung produktivitas dan daya saing sektor industri, yang ujungnya bisa menopang upaya pemulihan ekonomi nasional,” tandasnya. ( Baca juga:Menkeu Terbaik Asia, Ini Alasan Sri Mulyani Layak Menyandangnya )
Menperin menambahkan, sejak awal mewabahnya Covid-19, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada para pelaku industri untuk tetap beroperasi melalui penerbitan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Dengan izin tersebut, lebih dari 18 ribu industri tetap bisa melakukan aktivitasnya.
“Namun tujuan dari pemberian IOMKI bukan hanya agar industri tetap jalan dan tekanan ekonomi tidak terlalu dalam, tetapi untuk menekan PHK maupun jumlah karyawan yang dirumahkan,” ungkapnya.
(uka)
tulis komentar anda