Menaker: Jika Pesangon dan Upah Terlalu Tinggi, UKM Sulit Tumbuh

Selasa, 13 Oktober 2020 - 18:19 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak pernah berhenti untuk menyosialisasikan UU Cipta Kerja . Siang tadi, (13/10) Ida bertemu secara virtual dengan 70 perwakilan dari serikat pekerja dan pengusaha yang menjadi peserta Pelatihan Keterampilan Bernegosiasi bagi Pelaku Hubungan Industrial di Yogyakarta.

Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan para stake holder untuk berdialog dan berunding. Hadir dalam kegiatan itu Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan K3 Haiyani Rumondang serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Yogyakarta Aria Nugrahadi. ( Baca juga:Menaker Minta Industri Musik Terapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional )

“Akibat pandemi, pengangguran kita bertambah menjadi 6,9 juta orang, dan 3,5 jutanya adalah korban PHK. Padahal setiap tahun ada pertambahan 2,9 juta penduduk usia kerja baru. Total hampir 10 juta untuk tahun 2020 saja," ujar Ida di Jakarta.



Maka, lanjut dia, di dalam UU Cipta Kerja banyak syarat-syarat kemudahan berusaha yang dicantumkan. Misalnya, pendirian UMKM dipermudah menjadi berbasis pendaftaran saja, tidak perlu ijin, agar tidak lama dan mahal.

"Mendirikan koperasi cukup lima orang saja. Mendirikan PT juga disederhanakan, cukup satu orang saja. Agar UMKM dapat menjadi badan hukum sehingga bisa bankable. Bisa dapat kredit,” ungkapnya.

Menteri Ida menambahkan bahwa kemampuan dunia usaha tidak sama. Ada usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil. Jika pesangon terlalu tinggi, upah terlalu tinggi, dan waktu kerja terlalu kaku, maka usaha kecil menengah sulit tumbuh. ( Baca juga:Pantengin!, Draf Final UU Cipta Kerja Diserahkan DPR ke Pemerintah Besok )

“Itulah sebabnya kita buat aturan yang juga mencerminkan solidaritas kepada industri yang kecil. Ya UU Cipta Kerja itu,” sambungnya.

Hadir dalam forum itu sejumlah pimpinan serikat pekerja tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga perusahaan. Antara lain dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan sejumlah serikat tingkat perusahaan, khususnya perhotelan.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More