Menaker: Jika Pesangon dan Upah Terlalu Tinggi, UKM Sulit Tumbuh

Selasa, 13 Oktober 2020 - 18:19 WIB
"Mendirikan koperasi cukup lima orang saja. Mendirikan PT juga disederhanakan, cukup satu orang saja. Agar UMKM dapat menjadi badan hukum sehingga bisa bankable. Bisa dapat kredit,” ungkapnya.

Menteri Ida menambahkan bahwa kemampuan dunia usaha tidak sama. Ada usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil. Jika pesangon terlalu tinggi, upah terlalu tinggi, dan waktu kerja terlalu kaku, maka usaha kecil menengah sulit tumbuh. ( Baca juga:Pantengin!, Draf Final UU Cipta Kerja Diserahkan DPR ke Pemerintah Besok )

“Itulah sebabnya kita buat aturan yang juga mencerminkan solidaritas kepada industri yang kecil. Ya UU Cipta Kerja itu,” sambungnya.

Hadir dalam forum itu sejumlah pimpinan serikat pekerja tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga perusahaan. Antara lain dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan sejumlah serikat tingkat perusahaan, khususnya perhotelan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!