UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Menjawab Tantangan Ekonomi
Selasa, 13 Oktober 2020 - 22:47 WIB
JAKARTA - UU Omnibus Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan ekonomi masa depan. Hyper Regulation atau regulasi yang begitu banyak sehingga terjadi tumpang tindih regulasi antar Kementerian/Lembaga bahkan Pusat Daerah juga menjadi alasan mendasar butuhnya penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi yang dilakukan oleh UU Omnibus Cipta Kerja.
“Tumpang tindih regulasi dan perizinan sudah menjadi persoalan klasik yang terus berulang, tanpa terobosan yang luar biasa layaknya UU Omnibus Cipta Kerja. Persoalan ini akan terus terjadi dan imbasnya Indonesia semakin sulit keluar dari jebakan Negara berpenghasilan menengah," kata Ketua Nasional Relawan Pengusaha Muda Nasional Eka Sastra di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
(Baca Juga: Gara-gara Omnibus Law, Airlangga: Wirausaha Bakal Makin Banyak )
Bonus demografi harus bisa dimanfaatkan untuk keluar dari middle income trap. Namun persoalannya pekerjaan generasi saat ini masih dianggap sebelah mata dan prosedur perizinan yang ada membuat mereka sulit untuk diakui dan memperoleh bantuan.
"Transformasi teknologi informasi dan industri yang semakin berkembang dengan cepat perlu ditangkap segera oleh Indonesia, UU Cipta Kerja menjawab tantangan itu," ujar Eka.
Salah satu hal yang disorot adalah pekerjaan pekerjaan yang telah ada dimasak ini dan akan berkembang dimasa mendatang, sebut saja content creator, youtuber, data scientist, SEO (Search Engine Optimization) analyst, digital marketer, software developer dan engineer, dan lain sebagainya.
"Ini jenis pekerjaan yang tidak pernah kita pahami dulu, tapi saat ini berkembang cepat dan tanpa transformasi regulasi, Indonesia bisa ketinggalan semakin jauh," ungkap Eka.
(Baca Juga: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Simpang Siur Soal Jumlah Halaman, Kepala Daerah Bingung )
Menurut dia, adanya UU Omnibus Cipta Kerja membuat pengusaha dan pelaku UMKM mudah untuk membentuk Perseroan Terbatas (PT), mengurus perizinan, memperoleh akses pembiayaan karena kegiatan UMK bisa dijadikan jaminan kredit, bahkan mendapatkan ruang promosi diinfrastruktur infrastruktur publik seperti bandara udara, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, stasiun kereta api,dan lainnya.
UU Omnibus Cipta Kerja memang berangkat dari kesadaran Pemerintah dalam melihat UMKM sebagai tulang punggung dan penggerak ekonomi. Dalam UU Omnibus Cipta Kerja, kemudahan akan diperoleh oleh UMKM dalam pembentukan perseroan terbatas (PT) dan koperasi.
Untuk membentuk PT misalnya, kini tidak ada lagi persyaratan pembatasan modal minimum sehingga semua orang akan merasa mudah untuk mengajukan pembentukan PT. Namun demikian, halnya dengan pembiayaan bila dulu jaminan kredit bisa diperoleh dengan menjadikan asset sebagai jaminan kredit program, UU Omnibus Cipta Kerja memungkinkan kegiatan UMKM sebagai jaminan kredit.
“Tumpang tindih regulasi dan perizinan sudah menjadi persoalan klasik yang terus berulang, tanpa terobosan yang luar biasa layaknya UU Omnibus Cipta Kerja. Persoalan ini akan terus terjadi dan imbasnya Indonesia semakin sulit keluar dari jebakan Negara berpenghasilan menengah," kata Ketua Nasional Relawan Pengusaha Muda Nasional Eka Sastra di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
(Baca Juga: Gara-gara Omnibus Law, Airlangga: Wirausaha Bakal Makin Banyak )
Bonus demografi harus bisa dimanfaatkan untuk keluar dari middle income trap. Namun persoalannya pekerjaan generasi saat ini masih dianggap sebelah mata dan prosedur perizinan yang ada membuat mereka sulit untuk diakui dan memperoleh bantuan.
"Transformasi teknologi informasi dan industri yang semakin berkembang dengan cepat perlu ditangkap segera oleh Indonesia, UU Cipta Kerja menjawab tantangan itu," ujar Eka.
Salah satu hal yang disorot adalah pekerjaan pekerjaan yang telah ada dimasak ini dan akan berkembang dimasa mendatang, sebut saja content creator, youtuber, data scientist, SEO (Search Engine Optimization) analyst, digital marketer, software developer dan engineer, dan lain sebagainya.
"Ini jenis pekerjaan yang tidak pernah kita pahami dulu, tapi saat ini berkembang cepat dan tanpa transformasi regulasi, Indonesia bisa ketinggalan semakin jauh," ungkap Eka.
(Baca Juga: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Simpang Siur Soal Jumlah Halaman, Kepala Daerah Bingung )
Menurut dia, adanya UU Omnibus Cipta Kerja membuat pengusaha dan pelaku UMKM mudah untuk membentuk Perseroan Terbatas (PT), mengurus perizinan, memperoleh akses pembiayaan karena kegiatan UMK bisa dijadikan jaminan kredit, bahkan mendapatkan ruang promosi diinfrastruktur infrastruktur publik seperti bandara udara, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, stasiun kereta api,dan lainnya.
UU Omnibus Cipta Kerja memang berangkat dari kesadaran Pemerintah dalam melihat UMKM sebagai tulang punggung dan penggerak ekonomi. Dalam UU Omnibus Cipta Kerja, kemudahan akan diperoleh oleh UMKM dalam pembentukan perseroan terbatas (PT) dan koperasi.
Untuk membentuk PT misalnya, kini tidak ada lagi persyaratan pembatasan modal minimum sehingga semua orang akan merasa mudah untuk mengajukan pembentukan PT. Namun demikian, halnya dengan pembiayaan bila dulu jaminan kredit bisa diperoleh dengan menjadikan asset sebagai jaminan kredit program, UU Omnibus Cipta Kerja memungkinkan kegiatan UMKM sebagai jaminan kredit.
(akr)
tulis komentar anda