Draf Omnibus Law Cipta Kerja Simpang Siur Soal Jumlah Halaman, Kepala Daerah Bingung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas mempertanyakan, keaslian draf Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah akan segera diterbitkan. Pasalnya, para kepala daerah mengaku bingung karena banyak kabar yang berbeda terkait jumlah halaman dalam draf UU tersebut.
"Para Bupati membaca, draf yang benar yang mana? ada versi 1035 halaman, hari ini katanya draf finalnya ada 812 halaman. Kami mohon diberikan informasi yang sesungguhnya yang benar draf ini yang berapa halaman," katanya dalam diskusi virtual bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Selasa (13/10/2020).
(Baca Juga: Turunan UU Cipta Kerja Dikebut, Bahlil: Kalau Bisa Satu, Kenapa Tiga Bulan )
Meski begitu, lanjut Anas, pihaknya bukan mempermasalahkan halaman yang ada. Namun, para kepala daerah perlu penjelasan terkait kewenangan-kewenangan daerah. Sebab, informasi yang beredar bahwa akan dilakukan sentralisasi kembali.
"Kita ingin mendengar dari Kepala BKPM, terkait kewenangan daerah dalam bidang investasi dan perizinan usaha pada Undang-undang Cipta Kerja ini," jelasnya.
(Baca Juga: Buruh Boleh Saja Menolak UU Cipta Kerja, Tapi Bahlil Sebut Investasi Adalah Kunci )
Sementara itu dalam waktu yang sama, Bahlil mengatakan bahwa draf UU Ciptaker tersebut terdiri dari 15 bab, 11 klaster, 186 pasal, dan terdiri dari 812 halaman. "Draf itu sudah final. Namun Pak Ketum jangan dulu disebarkan, karena besok baru diserahkan secara resmi," ungkapnya.
Lihat Juga: Riset INDEF Sebut Indonesia Punya Momentum Strategis untuk Jadi Pemain Global dalam Hilirisasi Tembaga
"Para Bupati membaca, draf yang benar yang mana? ada versi 1035 halaman, hari ini katanya draf finalnya ada 812 halaman. Kami mohon diberikan informasi yang sesungguhnya yang benar draf ini yang berapa halaman," katanya dalam diskusi virtual bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Selasa (13/10/2020).
(Baca Juga: Turunan UU Cipta Kerja Dikebut, Bahlil: Kalau Bisa Satu, Kenapa Tiga Bulan )
Meski begitu, lanjut Anas, pihaknya bukan mempermasalahkan halaman yang ada. Namun, para kepala daerah perlu penjelasan terkait kewenangan-kewenangan daerah. Sebab, informasi yang beredar bahwa akan dilakukan sentralisasi kembali.
"Kita ingin mendengar dari Kepala BKPM, terkait kewenangan daerah dalam bidang investasi dan perizinan usaha pada Undang-undang Cipta Kerja ini," jelasnya.
(Baca Juga: Buruh Boleh Saja Menolak UU Cipta Kerja, Tapi Bahlil Sebut Investasi Adalah Kunci )
Sementara itu dalam waktu yang sama, Bahlil mengatakan bahwa draf UU Ciptaker tersebut terdiri dari 15 bab, 11 klaster, 186 pasal, dan terdiri dari 812 halaman. "Draf itu sudah final. Namun Pak Ketum jangan dulu disebarkan, karena besok baru diserahkan secara resmi," ungkapnya.
Lihat Juga: Riset INDEF Sebut Indonesia Punya Momentum Strategis untuk Jadi Pemain Global dalam Hilirisasi Tembaga
(akr)