Omnibus Law Pacu Produktivitas, Airlangga: 2025, Digitalisasi di RI USD130 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2020 - 10:48 WIB
Airlangga memaparkan pemerintah hadir lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam UU Cipta Kerja. Apabila terjadi PHK, pemerintah akan membantu dalam bentuk pelatihan-pelatihan. Bahkan, pekerja yang terkena PHK setelah mengikuti pelatihan, menurut Airlangga bisa diberikan akses untuk mencari pekerjaan lain.

Apabila belum mendapatkan pekerjaan, akan mendapatkan bantuan gaji selama 6 bulan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Formatnya adalah asuransi.

"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua,” tegas Airlangga Hartarto.

Ketua Umum Partai Golkar ini juga menambahkan dengan UU Cipta Kerja diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan terus membaik. “Kalau pertumbuhan ekonomi kita bisa mencapai 5%-5,5%, maka 2,5 juta masyarakat bisa memperoleh lapangan kerja,” kata Airlangga.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More