Deputi BKPM Sebut Omnibus Law Sederhanakan Perizinan Investor
Kamis, 15 Oktober 2020 - 20:28 WIB
MAKASSAR - Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Achmad Idrus mengatakan bahwa Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja memiliki tujuan yang mulia.
“Tujuannya mulia bahwa bagaimana menciptakan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Achmad Idrus di sela-sela kunjungannya ke Makassar New Port (MNP) , Rabu (14 Oktober 2020).
Dia menyebutkan, saat ini angka pengangguran eksisting di Indonesia sekitar 7 juta. Lalu, setiap tahun bertambah jumlah angkatan kerja sebanyak 3 juta. “Masa covid ini, ada PHK dan juga perusahaan yang gulung tikar, sehingga jumlah pengangguran sekitar 7 juta," ujar Achmad.
Lebih lanjut, dia menyatakan sekarang ada sekitar 17 juta tenaga siap pakai yang harus didorong untuk bekerja. “Nah sekarang mereka mau kerja di mana? Kan harus ada investasi ? Yang punya modal datang untuk membuka investasi , menanamkan investasinya. Dengan sendirinya kan membuka lapangan kerja. Nah tenaga tenaga yang banyak tadi, yang nganggur itu bisa tersedot,”tambahnya.
Dia juga mengatakan, dengan Omnibus Law ada penyederhanaan tentang sistem perizinan untuk [investor] yang akan berinvestasi di Indonesia. Achmad Idrus mencontohkan, jika sebelumnya izin dulu selesai baru bisa beroperasi, sekarang UMKM dengan modal Rp10 miliar ke bawah, cukup punya Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah bisa langsung menjalankan usahanya.
“Itu gunanya UU Cipta Kerja , sehingga geliat ekonomi lokal yang di bawah investasi Rp10 miliar itu bisa bergerak cepat. Itu salah satu keunggulan daripada UU Cipta Kerja ,” tukasnya.
Untuk diketahui, PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) saat ini tengah mengebut pengerjaan proyek pembangunan Makassar New Port (MNP) tahap 1 B dan 1 C yang kini progressnya sudah mencapai 54,12% dan secara ultimate diharapkan rampung semuanya pada 2024 mendatang.
“Tujuannya mulia bahwa bagaimana menciptakan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Achmad Idrus di sela-sela kunjungannya ke Makassar New Port (MNP) , Rabu (14 Oktober 2020).
Dia menyebutkan, saat ini angka pengangguran eksisting di Indonesia sekitar 7 juta. Lalu, setiap tahun bertambah jumlah angkatan kerja sebanyak 3 juta. “Masa covid ini, ada PHK dan juga perusahaan yang gulung tikar, sehingga jumlah pengangguran sekitar 7 juta," ujar Achmad.
Lebih lanjut, dia menyatakan sekarang ada sekitar 17 juta tenaga siap pakai yang harus didorong untuk bekerja. “Nah sekarang mereka mau kerja di mana? Kan harus ada investasi ? Yang punya modal datang untuk membuka investasi , menanamkan investasinya. Dengan sendirinya kan membuka lapangan kerja. Nah tenaga tenaga yang banyak tadi, yang nganggur itu bisa tersedot,”tambahnya.
Dia juga mengatakan, dengan Omnibus Law ada penyederhanaan tentang sistem perizinan untuk [investor] yang akan berinvestasi di Indonesia. Achmad Idrus mencontohkan, jika sebelumnya izin dulu selesai baru bisa beroperasi, sekarang UMKM dengan modal Rp10 miliar ke bawah, cukup punya Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah bisa langsung menjalankan usahanya.
“Itu gunanya UU Cipta Kerja , sehingga geliat ekonomi lokal yang di bawah investasi Rp10 miliar itu bisa bergerak cepat. Itu salah satu keunggulan daripada UU Cipta Kerja ,” tukasnya.
Untuk diketahui, PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) saat ini tengah mengebut pengerjaan proyek pembangunan Makassar New Port (MNP) tahap 1 B dan 1 C yang kini progressnya sudah mencapai 54,12% dan secara ultimate diharapkan rampung semuanya pada 2024 mendatang.
tulis komentar anda