Tangkal Hoaks Omnibus Law, Menaker Ajak Buruh Perempuan Ngumpul Bareng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak dialog para buruh perempuan yang berasal dari sejumlah Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dialog dihadiri oleh perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys, Konfederasi Serikat Pekerja Sinergi (KSPS) BUMN, K2N Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Forum Guru dan Dosen DKI Jakarta, K.Sarbumusi, Perempuan Pelaut (PIT), SP Bulog FST BUMN, Sekar Sejahtera AJS FSE BUMN, K2P KSBSI, Federasi Serikat Buruh Konstruksi dan Informal, Federasi Serikat Pekerja Logam Metal dan Elektronik, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Koalisi Perempuan Indonesia serta Solidaritas Perempuan.
"Hari ini spesial, karena yang hadir perempuan semua. Sosialisasi dengan para pekerja/buruh ini penting sebelum arus informasi jauh kemana-mana," ungkap Ida dalam acara sosialisasi bertajuk Mendengar Pekerja/Buruh Perempuan Bicara UU Cipta Kerja di Gedung Kemenaker, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Menurut dia sosialisasi terkait UU Sapu Jagad tersebut penting dilakukan untuk menghindari terjadinya informasi yang salah atau hoaks yang menyebar cukup kencang di masyarakat. Penyebaran informasi yang salah tentu akan menimbulkan persepsi yang salah terhadap UU Cipta Kerja. Sebab itu, sosialisasi penting guna menghindari terjadinya distorsi informasi. "Saya senang sekali, teman-teman memilih tabayyun secara langsung, mendengarkan secara langsung dibanding menelan mentah-mentah seluruh informasi terkait UU Cipta Kerja, " ucap Ida.
Di depan buruh perempuan, Ida menandaskan alasan disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU. Pihaknya mengungkapkan bahwa UU tersebut dibuat untuk membuka kesempatan kerja yang lebih luas lagi. Begitu juga dengan para pekerja, imbuhnya tidak perlu khawatir karena regulasi tersebut dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Bahkan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipastikan tetap memperoleh pesason ditambah lagi jaminan ketenagakerjaan dari pemerintah. "Bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK, ada peningkatan perlindungan hak-hak mereka, " katanya.
Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga untuk mendorong produktivitas kerja. Persoalan pendidikan pekerja di Indonesia yang kebanyakan setingkat SMA ke bawah menyebabkan produktivitas kerja Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lain.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, apabila tidak ada reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Penduduk yang belum bekerja akan semakin tinggi dan Indonesia terjebak dalam middle income trap.
Sementara Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi berharap sosialisasi UU Cipta Kerja ini mampu meluruskan kesimpangsiuran informasi tentang UU Cipta Kerja di masyarakat. "Mudah-mudahan informasi UU Cipta Kerja yang tadinya belak-belok, segera bisa kita luruskan, " kata Anwar.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Serikat Pekerja Bulog Feby menyampaikan bahwa pihaknya mulai memahami berbagai persoalan yang ada di UU Cipta Kerja yang selama ini menjadi perdebatan di masyarakat. Terutama terkait keberadaan ketetapan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tidak diakomodir di dalam UU Cipta Kerja masih berlaku atau tidak.
Namun demikian, Feby menyarankan kepada Ida supaya ke depan memberikan penjelasannya lewat acara ringan seperti yang baru saja dilakukan melalui podcast Deddy Corbuzier. Menurut Feby, penyampaian melalui acara artis itu selain banyak pendengarnya juga memudahkan masyarakat dalam memahami persoalan yang sebenarnya."Mungkin saran saya, itu perlu diperbanyak kegiatan sosialisasi seperti acara-acara Deddy Corbuzier. Mungkin perlu datang dengan Raffi Ahmad atau artis-artis lainnya," kata Feby.
"Hari ini spesial, karena yang hadir perempuan semua. Sosialisasi dengan para pekerja/buruh ini penting sebelum arus informasi jauh kemana-mana," ungkap Ida dalam acara sosialisasi bertajuk Mendengar Pekerja/Buruh Perempuan Bicara UU Cipta Kerja di Gedung Kemenaker, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Menurut dia sosialisasi terkait UU Sapu Jagad tersebut penting dilakukan untuk menghindari terjadinya informasi yang salah atau hoaks yang menyebar cukup kencang di masyarakat. Penyebaran informasi yang salah tentu akan menimbulkan persepsi yang salah terhadap UU Cipta Kerja. Sebab itu, sosialisasi penting guna menghindari terjadinya distorsi informasi. "Saya senang sekali, teman-teman memilih tabayyun secara langsung, mendengarkan secara langsung dibanding menelan mentah-mentah seluruh informasi terkait UU Cipta Kerja, " ucap Ida.
Di depan buruh perempuan, Ida menandaskan alasan disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU. Pihaknya mengungkapkan bahwa UU tersebut dibuat untuk membuka kesempatan kerja yang lebih luas lagi. Begitu juga dengan para pekerja, imbuhnya tidak perlu khawatir karena regulasi tersebut dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Bahkan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipastikan tetap memperoleh pesason ditambah lagi jaminan ketenagakerjaan dari pemerintah. "Bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK, ada peningkatan perlindungan hak-hak mereka, " katanya.
Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga untuk mendorong produktivitas kerja. Persoalan pendidikan pekerja di Indonesia yang kebanyakan setingkat SMA ke bawah menyebabkan produktivitas kerja Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lain.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, apabila tidak ada reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Penduduk yang belum bekerja akan semakin tinggi dan Indonesia terjebak dalam middle income trap.
Sementara Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi berharap sosialisasi UU Cipta Kerja ini mampu meluruskan kesimpangsiuran informasi tentang UU Cipta Kerja di masyarakat. "Mudah-mudahan informasi UU Cipta Kerja yang tadinya belak-belok, segera bisa kita luruskan, " kata Anwar.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Serikat Pekerja Bulog Feby menyampaikan bahwa pihaknya mulai memahami berbagai persoalan yang ada di UU Cipta Kerja yang selama ini menjadi perdebatan di masyarakat. Terutama terkait keberadaan ketetapan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tidak diakomodir di dalam UU Cipta Kerja masih berlaku atau tidak.
Namun demikian, Feby menyarankan kepada Ida supaya ke depan memberikan penjelasannya lewat acara ringan seperti yang baru saja dilakukan melalui podcast Deddy Corbuzier. Menurut Feby, penyampaian melalui acara artis itu selain banyak pendengarnya juga memudahkan masyarakat dalam memahami persoalan yang sebenarnya."Mungkin saran saya, itu perlu diperbanyak kegiatan sosialisasi seperti acara-acara Deddy Corbuzier. Mungkin perlu datang dengan Raffi Ahmad atau artis-artis lainnya," kata Feby.
(nng)