Kalau Tak Mau Dirampas Pemerintah, Buruan Dah Cangkulin Tuh Tanah Terlantar

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 18:38 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah akan membentuk bank tanah sesuai dengan mandat Undang-Undang Cipta Kerja . Nantinya bank tanah ini akan mengambil alih tanah-tanah masyarakat yang terlantar.

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, ada beberapa kategori tanah terlantar yang nantinya bisa diambil alih oleh pemerintah. Misalnya adalah tanah yang tak terurus oleh pemiliknya sedangkan sang pemilik sudah meninggal dunia. ( Baca juga: Efektifitas Manfaat Bank Tanah bagi Rakyat di UU Ciptaker )



"Ada tanah seseorang yang sudah ada pemiliknya tapi pemiliknya punah, sudah pergi keluar negeri. Ssetnya itu diambil bank tanah ," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2020).

Sofyan menambahkan, yang dimaksud terlantar adalah ketika tanah tersebut tidak pernah diurus oleh sang pemilik. Malah ada beberapa pemilik yang justru tidak mengetahui tanah miliknya sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!