Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Kamis, 13 Maret 2025 - 14:39 WIB
loading...
Pemerintah diminta memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku industri kelapa sawit yang sudah menyelesaikan kewajibannya pada Pasal 110A UU Cipta Kerja. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku industri kelapa sawit yang sudah menyelesaikan kewajibannya pada Pasal 110A Undang-undang (UU) Cipta Kerja dengan segera mengeluarkan surat izin pelepasan kawasan hutan. Selanjutnya, pengajuan izin Hak Guna Usaha (HGU) diminta untuk dipercepat melalui penyederhanaan prosedur.
Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Eugenia Mardanugraha mengungkapkan kepastian hukum sangat penting untuk menjaga iklim investasi termasuk di sektor sawit. “Karena bagaimanapun sektor sawit memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional. Kepastian hukum sangat penting,” kata Eugenia, Kamis (13/3/2025). Baca juga: Rencana Prabowo Perluas Kebun Sawit Perlu Dikawal Bersama, 17 Juta Petani Beri Dukungan
Karena itu, dia mendukung para pelaku sawit yang sudah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan pasal 110A UU Cipta Kerja untuk memperjuangkan dalam mendapatkan surat izin pelepasan hutannya. Menurut Eugenia, keberadaan Perpres No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tidak menggugurkan UU Cipta Kerja karena status UU lebih tinggi.
Adapun, ketentuan dalam Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja, yakni mengizinkan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya undang-undang ini untuk melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi persyaratan dan memberikan sanksi berupa denda administratif kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.
Lebih jauh, Eugenia menyoroti tentang pengurusan HGU lahan sawit yang terkesan berbelit-belit sehingga memerlukan waktu lama untuk mendapatkannya. Dia meminta agar kawasan hutan yang sudah berubah fungsi menjadi sawit secara legal, izin HGU-nya diteruskan dan tidak ditutup lahan sawitnya.
Namun, untuk pembukaan lahan sawit baru, Eugenia sepakat jika prosesnya dibuat sulit. “Kan pemerintah harus merapikan dulu izin-izinnya (lahan sawit yang sudah ada), kalau pembukaan baru pemberian izinnya lama, nggak apa-apa,” ungkap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini. Karena jika ditutup, dampaknya akan mengganggu produksi kelapa sawit secara nasional.
Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Eugenia Mardanugraha mengungkapkan kepastian hukum sangat penting untuk menjaga iklim investasi termasuk di sektor sawit. “Karena bagaimanapun sektor sawit memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional. Kepastian hukum sangat penting,” kata Eugenia, Kamis (13/3/2025). Baca juga: Rencana Prabowo Perluas Kebun Sawit Perlu Dikawal Bersama, 17 Juta Petani Beri Dukungan
Karena itu, dia mendukung para pelaku sawit yang sudah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan pasal 110A UU Cipta Kerja untuk memperjuangkan dalam mendapatkan surat izin pelepasan hutannya. Menurut Eugenia, keberadaan Perpres No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tidak menggugurkan UU Cipta Kerja karena status UU lebih tinggi.
Adapun, ketentuan dalam Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja, yakni mengizinkan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya undang-undang ini untuk melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi persyaratan dan memberikan sanksi berupa denda administratif kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.
Lebih jauh, Eugenia menyoroti tentang pengurusan HGU lahan sawit yang terkesan berbelit-belit sehingga memerlukan waktu lama untuk mendapatkannya. Dia meminta agar kawasan hutan yang sudah berubah fungsi menjadi sawit secara legal, izin HGU-nya diteruskan dan tidak ditutup lahan sawitnya.
Namun, untuk pembukaan lahan sawit baru, Eugenia sepakat jika prosesnya dibuat sulit. “Kan pemerintah harus merapikan dulu izin-izinnya (lahan sawit yang sudah ada), kalau pembukaan baru pemberian izinnya lama, nggak apa-apa,” ungkap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini. Karena jika ditutup, dampaknya akan mengganggu produksi kelapa sawit secara nasional.
Lihat Juga :