Keringanan PNBP Diberikan Lewat Berbagai Skema, Biaya Kuliah Bisa Lebih Ringan

Senin, 19 Oktober 2020 - 13:06 WIB
Sambung dia mengatakan, relaksasi PNBP diterapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga (KL) yang melaksanakan pelayanan publik. Adapun relaksasi yang diterapkan seperti tarif sampai dengan nol maupun pengaturan jatuh tempo.

(Baca Juga: PNBP Sektor Energi Gagal Capai Target 2019, Arifin Tasrif Beri Penjelasan )

Dalam kesempatan yang sama Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pemberian relaksasi ini sebagai upaya pemerintah meringankan beban dunia usaha dan masyarakat yang selama ini terdampak pandemi COVID-19.

"Jadi kami sampaikan PNBP itu bisa menjadi salah satu tools insentif ke dunia usaha dan masyarakat. Misalnya tarif PNBP nol persen (0%) saat kondisi yang mendesak," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!