UU Ciptaker Bikin Pengusaha Mesti Ngebut Garap Lahannya

Senin, 19 Oktober 2020 - 15:00 WIB
Menurutnya, dari sisi positifnya, pemerintah menjamin bahwa tidak ada penelantaran perkebunan terhadap izin yang telah dikeluarkan pada pelaku usaha. Namun, ia meragukan pelaku usaha mampu untuk mengusahakan lahannya 100% dalam jangka waktu dua tahun.

"Karena ini berkaitan dengan kapasitas modal dan kondisi geografis, teknologi yang digunakan, pola pengembangan usaha dan banyak faktor lainnya," jelasnya. ( Baca juga:ISIS Serukan Serang Saudi atas Normalisasi Israel dengan UEA-Bahrain )

Ia merekomendasikan, agar pelaku usaha lahan sebaiknya tetap ditargetkan secara bertahap (gradual). Hal ini akan memudah pemerintah dalam melakukan pengawasan pada lahan perkebunan tersebut.

"Sehingga jika terjadi pengambilalihan oleh negara karena pelaku usaha tidak berhasil mengembagkan lahan tadi, pemerintah sudah tau kendalanya ada di mana," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!