BPKH Tunjuk Bank Syariah Mandiri sebagai Pemberi Layanan Kustodian Senilai Rp5,5 Triliun

Senin, 19 Oktober 2020 - 17:30 WIB
BPKH secara resmi menunjuk Mandiri Syariah sebagai pemegang portofolio investasi dana haji. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) secara resmi ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pemegang portofolio investasi dana milik para jamaah haji senilai Rp5,5 triliun. BPKH memilih menginvestasikan dana di perbankan syariah karena dijamin oleh negara serta memiliki tingkat risiko rendah dan low to moderate dibandingkan pasar saham.

Secara resmi penunjukkan tersebut disahkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama adminsitrasi Layanan Bank Kustodian atas Investasi Efek Syariah oleh Mandiri Syariah kepada BPKH. Direktur Utama Mandiri Syariah Toni EB Subari mengungkapkan apresiasi atas kepercayaan dan amanah BPKH kepada Mandiri Syariah untuk mengadministrasikan portfolio investasi efek syariah yang dikelolah oleh BPKH. Lebih lanjut Toni mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk nyata dukungan BPKH kepada bank syariah.



"Sebagai lembaga negara pengelola dana calon Jemaah Haji seluruh Indonesia, tugas dan amanah BPKH menginspirasi kami untuk turut serta mendukung kegiatan BPKH dalam melakukan pengelolaan dana calon Jemaah Haji Indonesia, antara lain melalui pemberian layanan Kustodian atas investasi efek syariah BPKH," kata Toni di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Simak Video:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!