BPKH Tunjuk Bank Syariah Mandiri sebagai Pemberi Layanan Kustodian Senilai Rp5,5 Triliun
Senin, 19 Oktober 2020 - 17:30 WIB
Sementara itu, Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan dalam mengelola investasi syariah, BPKH berupaya kaffah menggunakan layanan berbasis syariah termasuk Kustodian Bank Umum Syariah. Kerjasama tersebut merupakan upaya BPKH mendukung pengembangan industri keuangan syariah termasuk jasa-jasa pelayanannya, dan berharap langkah BPKH tersebut diikuti oleh investor lain.
Tidak hanya itu, alasan BPKH menunjuk Mandiri Syariah sebagai pemberi layanan Kustodian untuk mengadministrasikan efek syariah merupakan salah satu bentuk dukungan rencana merger tiga bank syariah BUMN oleh pemerintah dan mewujudkan mimpi roadmap Indonesia sebagai hub-bank syariah terbesar di dunia.
"Hal tersebut juga ujungnya berdampak pada peningkatan pelayanan kepada jamaah haji di Indonesia secara tidak langsung. BPKH berkomitmen untuk terus meningkatkan nilai manfaat dana kelolaan haji bedasarkan prinsip syariah, aman, akuntabel dan transparan," kata dia.
(nng)
tulis komentar anda