Dengan MNC Trade Syariah, Investasi Saham Berkah Dunia Akhirat
Selasa, 20 Oktober 2020 - 06:00 WIB
Dengan aplikasi MNC Trade Syariah, investor dipastikan hanya dapat bertransaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sesuai ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam daftar efek yang dikaji ulang setiap enam bulan sekali, terdapat daftar saham-saham syariah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Artinya, emiten jasa keuangan konvensional, emiten penjual minuman keras, atau yang memproduksi rokok sudah pasti tidak masuk dalam DES.
"Salah satu pembeda signifikan antara transaksi saham secara syariah dan konvensional adalah pembelian saham syariah harus dilakukan secara tunai sehingga tidak diperkenankan untuk menggunakan dana pinjaman (limit dan margin trading). Singkatnya, investor tidak diperbolehkan untuk berutang dalam membeli saham syariah karena akan muncul riba jahiliyah (bunga pinjaman) jika tidak mampu dilunasi saat jatuh tempo," jelas Sutrisna, Selasa (20/10/2020).
Terkait dengan itu, tegas dia, sistem MNC Trade Syariah sudah diatur sedemikian rupa untuk memastikan pembelian saham hanya dapat dilakukan atas ketersediaan dana dalam Rekening Dana Nasabah (cash basis).
Dengan MNC Trade Syariah, imbuh dia, investor juga tidak dapat melakukan transaksi penjualan saham yang bukan miliknya (short selling). Aplikasi akan secara otomatis hanya menerima penjualan saham yang sudah ada di portofolio investor, dan menolak transaksi penjualan saham yang belum dimiliki oleh investor.
Dalam daftar efek yang dikaji ulang setiap enam bulan sekali, terdapat daftar saham-saham syariah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Artinya, emiten jasa keuangan konvensional, emiten penjual minuman keras, atau yang memproduksi rokok sudah pasti tidak masuk dalam DES.
"Salah satu pembeda signifikan antara transaksi saham secara syariah dan konvensional adalah pembelian saham syariah harus dilakukan secara tunai sehingga tidak diperkenankan untuk menggunakan dana pinjaman (limit dan margin trading). Singkatnya, investor tidak diperbolehkan untuk berutang dalam membeli saham syariah karena akan muncul riba jahiliyah (bunga pinjaman) jika tidak mampu dilunasi saat jatuh tempo," jelas Sutrisna, Selasa (20/10/2020).
Terkait dengan itu, tegas dia, sistem MNC Trade Syariah sudah diatur sedemikian rupa untuk memastikan pembelian saham hanya dapat dilakukan atas ketersediaan dana dalam Rekening Dana Nasabah (cash basis).
Dengan MNC Trade Syariah, imbuh dia, investor juga tidak dapat melakukan transaksi penjualan saham yang bukan miliknya (short selling). Aplikasi akan secara otomatis hanya menerima penjualan saham yang sudah ada di portofolio investor, dan menolak transaksi penjualan saham yang belum dimiliki oleh investor.
Lihat Juga :