Dengan MNC Trade Syariah, Investasi Saham Berkah Dunia Akhirat

Selasa, 20 Oktober 2020 - 06:00 WIB
Selain berinvestasi saham untuk mendapatkan rezeki, investor saham syariah di MNC Sekuritas juga dapat memberikan wakaf, infak, dan zakat saham secara online. Foto/Ist
JAKARTA - Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di seluruh dunia. Dengan perkiraan jumlah umat muslim yang mencapai lebih dari 200 juta orang, potensi perkembangan investasi berbasis syariah di Indonesia diakui sangatlah besar.

Bagi umat muslim, investasi yang halal dan sesuai prinsip-prinsip dalam Islam perlu dicermati. Sama halnya dengan produk makanan yang bisa dicek kehalalannya melalui label "halal", produk investasi syariah pun bisa dicek kehalalannya berdasarkan sertifikat dari DSN MUI.

(Baca Juga: RI Berpeluang Menjadi Pusat Perkembangan Ekonomi Syariah)



Sharia Business Development MNC Sekuritas Sutrisna Amijaya mengungkapkan, investasi saham juga ada yang berdasarkan prinsip syariah. MNC Sekuritas sendiri memiliki sistem online trading saham dengan sertifikat dari DSN MUI untuk memfasilitasi transaksi saham syariah.

Dengan aplikasi MNC Trade Syariah, investor dipastikan hanya dapat bertransaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sesuai ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam daftar efek yang dikaji ulang setiap enam bulan sekali, terdapat daftar saham-saham syariah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Artinya, emiten jasa keuangan konvensional, emiten penjual minuman keras, atau yang memproduksi rokok sudah pasti tidak masuk dalam DES.

"Salah satu pembeda signifikan antara transaksi saham secara syariah dan konvensional adalah pembelian saham syariah harus dilakukan secara tunai sehingga tidak diperkenankan untuk menggunakan dana pinjaman (limit dan margin trading). Singkatnya, investor tidak diperbolehkan untuk berutang dalam membeli saham syariah karena akan muncul riba jahiliyah (bunga pinjaman) jika tidak mampu dilunasi saat jatuh tempo," jelas Sutrisna, Selasa (20/10/2020).

Terkait dengan itu, tegas dia, sistem MNC Trade Syariah sudah diatur sedemikian rupa untuk memastikan pembelian saham hanya dapat dilakukan atas ketersediaan dana dalam Rekening Dana Nasabah (cash basis).

Dengan MNC Trade Syariah, imbuh dia, investor juga tidak dapat melakukan transaksi penjualan saham yang bukan miliknya (short selling). Aplikasi akan secara otomatis hanya menerima penjualan saham yang sudah ada di portofolio investor, dan menolak transaksi penjualan saham yang belum dimiliki oleh investor.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More