Pajak Mobil 0% Ditolak, Stimulus Lain Disiapkan
Selasa, 20 Oktober 2020 - 08:15 WIB
JAKARTA - Pelaku industri automotif di Tanah Air tampaknya harus gigit jari pasalnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak usulan pembebasan tarif pajak mobil baru sebesar 0%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan memberikan stimulus lain dalam memulihkan industri automotif selain melalui pembebasan pajak mobil baru. (Baca: Agar Doa Cepat Dikabulkan, Perhatikan Tiga Hal Ini!)
“Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan tarif pajak mobil baru sebesar 0% seperti yang disampaikan industri dan dari Kementerian Perindustrian,” kata Sri Mulyani dalam konferensi APBN Kita di Jakarta kemarin.
Dia mengatakan, pemerintah bakal memberikan insentif lain yang dapat dinikmati oleh seluruh industri, bukan hanya industri automotif. Menurutnya, hampir semua sektor industri mengalami dampak berat akibat pandemi Covid-19.
“Kita akan terus coba untuk berikan dukungan-dukungan kepada sektor industri keseluruhan melalui insentif yang kita sudah berikan,” jelasnya.
Saat ini pemerintah telah memberikan insentif untuk dunia usaha berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). (Baca juga: Waancara Beasiswa Unggulan Kemendikbud Dilakukan Daring)
Menurutnya, Kementerian Keuangan akan terus mengevaluasi efektivitas pemberian insentif pajak tersebut secara berkala. “Setiap insentif yang kami berikan akan dilakukan evaluasi sangat lengkap sehingga jangan sampai memberikan insentif di satu sisi, tapi memberikan dampak negatif pada kegiatan ekonomi yang lain,” tegasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan memberikan stimulus lain dalam memulihkan industri automotif selain melalui pembebasan pajak mobil baru. (Baca: Agar Doa Cepat Dikabulkan, Perhatikan Tiga Hal Ini!)
“Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan tarif pajak mobil baru sebesar 0% seperti yang disampaikan industri dan dari Kementerian Perindustrian,” kata Sri Mulyani dalam konferensi APBN Kita di Jakarta kemarin.
Dia mengatakan, pemerintah bakal memberikan insentif lain yang dapat dinikmati oleh seluruh industri, bukan hanya industri automotif. Menurutnya, hampir semua sektor industri mengalami dampak berat akibat pandemi Covid-19.
“Kita akan terus coba untuk berikan dukungan-dukungan kepada sektor industri keseluruhan melalui insentif yang kita sudah berikan,” jelasnya.
Saat ini pemerintah telah memberikan insentif untuk dunia usaha berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). (Baca juga: Waancara Beasiswa Unggulan Kemendikbud Dilakukan Daring)
Menurutnya, Kementerian Keuangan akan terus mengevaluasi efektivitas pemberian insentif pajak tersebut secara berkala. “Setiap insentif yang kami berikan akan dilakukan evaluasi sangat lengkap sehingga jangan sampai memberikan insentif di satu sisi, tapi memberikan dampak negatif pada kegiatan ekonomi yang lain,” tegasnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda