Pengembangan Energi Terbarukan Perlu Aturan Kuat

Selasa, 20 Oktober 2020 - 12:15 WIB
Percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) dinilai memerlukan payung hukum atau aturan yang kuat. Foto/dok
JAKARTA - Percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) dinilai memerlukan payung hukum atau aturan yang kuat. Untuk itu, Komisi VII DPR RI berkomitmen meloloskan Rancangan Undang-Undang (UU) Energi Baru dan Terbarukan pada akhir tahun ini.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, Indonesia memiliki sumber energi terbarukan yang tersebar di seluruh wilayah. Dalam aturannya, penggunaan energi terbarukan relatif dibatasi hanya sekitar 8-9% dan diperkirakan menjadi 25% pada 2025. (Baca: Agar Doa Cepat Dikabulkan, Perhatikan Tiga Hal Ini)



“Pada 2025 kami berharap dapat mencapai sekitar 23% dari total energi terbarukan , dan pada 2050 31%. Itu adalah target Indonesia,” kata Eddy dalam webinar bertajuk “Masa Depan Energi Terbarukan di Indonesia, Berbagi Pengalaman dengan Uni Eropa” di Jakarta baru-baru ini.

Menurut Eddy, belum maksimalnya aturan mengenai energi terbarukan mengakibatkan lambatnya investasi di sektor tersebut. “Tantangannya adalah energi terbarukan yang dihadapi tersebar di seluruh pelosok negeri. Sebagian besar berada di daerah terpencil yang minim akses infrastruktur,” katanya. (Baca juga: Wawancara Beasiswa Unggulan Kemendikbud Dilakukan Daring)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!