Selamatkan Bank Seret Likuiditas, BI dan OJK Seiya Sekata

Selasa, 20 Oktober 2020 - 12:33 WIB
Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penguatan proses dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek kepada perbankan. Foto/Dok
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penguatan proses dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek kepada perbankan , sebagaimana tertuang dalam “Keputusan Bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS)”.

(Baca Juga: Bos BI Ungkap Sudah Suntik Likuiditas Perbankan Capai Rp667,6 Triliun )



Keputusan Bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso sebagai tindak lanjut terbitnya penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum pada 29 September 2020.

“Penyediaan PLJP/PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek, tetapi masih solven ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Koordinasi BI dan OJK dalam pemberian PLJP/PLJPS yang bersifat end-to-end ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian PLJP/PLJPS dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” ujar Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!