Lembaga Pengelola Investasi Beroperasi di Awal 2021

Selasa, 20 Oktober 2020 - 18:49 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, pemerintah menargetkan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang diatur dalam Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja bisa rampung di awal 2021.

“Termasuk juga yang akan kami launching dan ada juga dalam Omnibus Law adalah pendirian Indonesia Investment Authority atau Sovereign Wealth Fund (SWF) yang diharapkan bisa mulai beroperasi pada Januari 2021 nanti,” ujar Kartika dalam diskusi virtual, Selasa (20/10/2020).

( )



Dia melanjutkan, UU Cipta Kerja juga akan menjadi kerangka pemulihan ekonomi di 2021 dan 2022. Nantinya, komponen pertumbuhan ekonomi tidak hanya dari permintaan domestik, melainkan juga didorong masuknya investasi.

“Komponen investasi diperlukan untuk bisa masuk ke Indonesia secara signifikan di awal pemulihan dari dampak Covid-19. Jadi, diharapkan ekonomi dapat tumbuh 5% lagi. Tanpa masuknya investasi dan jika hanya bergantung pada konsumsi dan permintaan domestik, maka akan jadi challenging membawa pertumbuhan ekonomi kembali di posisi 5%,” tuturnya.

( )

Sebagai informasi, LPI sendiri akan menjadi lembaga pengumpul investasi untuk masuk ke proyek-proyek di Indonesia. Modal dikelola dengan skema dana abadi (Sovereign Wealth Fund/SWF).

Untuk susunan pengawas dan direksi nanti akan berasal dari kalangan menteri dan profesional. Lembaga ini bertanggung jawab langsung ke presiden dan tidak sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More