Opung Luhut Sebut UU Ciptaker Bisa Cegah 'Pemborosan Devisa' oleh Wisatawan Medis Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2020 - 09:52 WIB
loading...
Opung Luhut Sebut UU...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan menyederhanakan 8.451 aturan nasional dan 15.965 aturan regional yang membebani bisnis skala kecil, menengah, maupun besar. Menurutnya hal ini suatu langkah progresif untuk memperbaiki iklim berusaha di Indonesia. ( Baca juga:Luhut Ambil Kesempatan di Dalam Perang Dagang AS-China, Ini Caranya )

"Selain itu, melalui UU Cipta Kerja, Indonesia melakukan pembaruan undang-undang (UU) terkait tenaga kerja di Indonesia. Aturan ini akan menyeimbangkan perlindungan tenaga kerja dengan penciptaan lapangan kerja," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2020).

Kemudian, Indonesia tengah mendorong investasi di bidang kesehatan, yang dilakukan dengan memberikan otonomi yang lebih luas di sektor bahan baku aktif farmasi (active pharmaceutical ingredients) dan investasi rumah sakit.

"Lebih dari 600 ribu ' wisatawan medis ' asal Indonesia berobat ke Singapura, Malaysia, Amerika Serikat , Thailand, dan lain-lain. Mereka menghabiskan miliaran dolar per tahun di luar negeri. Kenapa tidak kita buka lebih banyak RS Internasional di Indonesia. Semangatnya adalah mengamankan devisa," jelas dia. ( Baca juga:Bangun Wisata Medis, Menko Luhut Kaji Impor Dokter Asing ke Indonesia )

Indonesia juga sedang mengembangkan industri baterai lithium berbahan baku seperti, nikel, kobalt, bauksit, dan tembaga. Baterai Lithium akan semakin banyak digunakan di masa depan, seperti untuk mobil elektrik, microgrids, dan produk elektronik.

"Kami berharap agar tahun depan kondisi global sudah pulih sehingga aktifitas kerja sama antara kedua negara pun bisa kembali normal," tandas dia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1673 seconds (0.1#10.140)