Per September, Pemerintah Sudah Kantongi Pajak Netflix hingga Spotify Rp96 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2020 - 22:10 WIB
Menkeu Sri Mulyani. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
JAKARTA - Pemerintah sudah mengantongi pajak digital dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti Spotify, Netflix, dan Amazon sekitar Rp96 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Menurut dia, jumlah Rp96 miliar itu terhitung hingga akhir September 2020.

"Dalam waktu beberapa bulan, kami dapatkan hampir Rp96 miliar dari beberapa perusahaan yang sudah dimintakan dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," ujar dia dalam diskusi virtual HUT 56 Partai Golkar, Rabu (21/10/2020).



( )

Menkeu menjelaskan, pajak digital akan menjadi salah satu pembahasan penting antar negara. Pasalnya, semua negara ingin mendapatkan bagian pajak digital yang adil sebagai tambahan pemasukan pajak.

"Jadi kami lakukan berbagai upaya internasional agar negara seperti Indonesia bisa menjaga basis pajak terutama saat era digitalisasi, di mana batas-batas antar negara jadi sangat tipis," ungkap dia.

( )

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menetapkan sebanyak 36 perusahaan Internasional yang menjadi wajib pungut (wapu) PPN di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More