Per September, Pemerintah Sudah Kantongi Pajak Netflix hingga Spotify Rp96 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2020 - 22:10 WIB
Menkeu Sri Mulyani. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
JAKARTA - Pemerintah sudah mengantongi pajak digital dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti Spotify, Netflix, dan Amazon sekitar Rp96 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Menurut dia, jumlah Rp96 miliar itu terhitung hingga akhir September 2020.



"Dalam waktu beberapa bulan, kami dapatkan hampir Rp96 miliar dari beberapa perusahaan yang sudah dimintakan dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," ujar dia dalam diskusi virtual HUT 56 Partai Golkar, Rabu (21/10/2020).

(Baca juga: Setoran Pajak Digital Baru Rp97 Miliar dari 6 Perusahaan, 30 Lagi Kemana? )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!