Per September, Pemerintah Sudah Kantongi Pajak Netflix hingga Spotify Rp96 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2020 - 22:10 WIB
Menkeu menjelaskan, pajak digital akan menjadi salah satu pembahasan penting antar negara. Pasalnya, semua negara ingin mendapatkan bagian pajak digital yang adil sebagai tambahan pemasukan pajak.

"Jadi kami lakukan berbagai upaya internasional agar negara seperti Indonesia bisa menjaga basis pajak terutama saat era digitalisasi, di mana batas-batas antar negara jadi sangat tipis," ungkap dia.

(Baca juga: Kisah WNI Berhasil Rebut Pasar China di Australia Diganti Produk RI )

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menetapkan sebanyak 36 perusahaan Internasional yang menjadi wajib pungut (wapu) PPN di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!