Ada Merger Bank Syariah, Pemegang Saham Minoritas BRIS Tetap Aman
Kamis, 22 Oktober 2020 - 00:03 WIB
JAKARTA - Proses merger tiga bank syariah milik Himbara disebut-sebut tak perlu melewati proses penawaran tender wajib (tender offer) meski terjadi perubahan pemegang saham pengendali sebagai hasil proses merger. Sesuai dengan dokumen ringkasan rencana merger, diproyeksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan menjadi pemegang saham pengendali baru di bank hasil penggabungandengan persentase kepemilikan saham sebesar 51,2%. ( Baca juga:Jadi Pengendali Merger Bank Syariah BUMN, Ini Harapan Bos Baru Bank Mandiri )
Adapun perolehan komposisi saham akhir PT Bank BRIsyariah Tbk sebagai bank penerima penggabungan dikonversi berdasarkan perhitungan market valuation dari ketiga bank peserta penggabungan, yakni PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah.
Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky menjelaskan bahwa tender offer dalam mega-merger bank syariah milik Himbara ini tidak wajib dilakukan. Hal ini tertuang jelas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
"Peraturan OJK itu menegaskan situasi krisis 2008, di mana saat itu mandatory tender offer dicabut karena alasan krisis mempercepat corporate restructuring. Hingga saat ini regulasi tersebut tetap diberlakukan oleh OJK. Jadi, sekarang posisinya tidak tender offer, juga tidak apa-apa,” ujar Yanuar di Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Penawaran tender wajib (tender offer) yang diatur dalam Peraturan OJK tersebut adalah penawaran untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka yang wajib dilakukan oleh pemegang saham pengendali baru.
Namun pada Pasal 23 POJK itu menyebutkan bahwa perubahan pengendali yang diakibatkan karena penggabungan usaha (merger) dikecualikan dari kewajiban tender offer.
Sebelumnya hal senada juga dikatakan oleh Kepada Riset Samuel Sekuritas Indonesia, Suria Dharma, terkait tidak perlunya tender offer dalam merger tiga bank syariah besar ini. "Kayaknya sih tidak ada tender offer. Pemerintah biasanya ada justifikasi,” jelas Suria.
Meskipun tidak wajib dilakukan tender offer dalam merger ini, dokumen ringkasan rencana penggabungan tiga bank syariah mencantumkan skema untuk melindungi hak-hak pemegang saham minoritas yang tidak setuju terhadap penggabungan ini. Para pemegang saham minoritas tersebut diberikan kesempatan untuk meminta sahamnya dibeli dengan harga wajar sebagaimana dinilai oleh penilai independen oleh pembeli siaga yang ditunjuk oleh BRIS. ( Baca juga:Ini Tujuan Mulia Menteri Erick atas Penetapan Alexandra dan Sigit dalam Jajaran Direksi Mandiri )
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa kepemilikan publik di BRI Syariah pasca-merger nanti harus tetap dijaga porsi dan keberadaannya dan valuasi atas nilai saham tersebut harus dilakukan secara marked to market dan terbuka.
"Perlindungan saham publik harus tetap dijaga, kepemilikan publik harus tetap dilindungi, tetapi proporsional juga sehingga nanti valuasi seperti apa itu akan jadi valuasi marked to market dan dilakukan terbuka,” ujar politisi Golkar ini.
Adapun perolehan komposisi saham akhir PT Bank BRIsyariah Tbk sebagai bank penerima penggabungan dikonversi berdasarkan perhitungan market valuation dari ketiga bank peserta penggabungan, yakni PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah.
Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky menjelaskan bahwa tender offer dalam mega-merger bank syariah milik Himbara ini tidak wajib dilakukan. Hal ini tertuang jelas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
"Peraturan OJK itu menegaskan situasi krisis 2008, di mana saat itu mandatory tender offer dicabut karena alasan krisis mempercepat corporate restructuring. Hingga saat ini regulasi tersebut tetap diberlakukan oleh OJK. Jadi, sekarang posisinya tidak tender offer, juga tidak apa-apa,” ujar Yanuar di Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Penawaran tender wajib (tender offer) yang diatur dalam Peraturan OJK tersebut adalah penawaran untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka yang wajib dilakukan oleh pemegang saham pengendali baru.
Namun pada Pasal 23 POJK itu menyebutkan bahwa perubahan pengendali yang diakibatkan karena penggabungan usaha (merger) dikecualikan dari kewajiban tender offer.
Sebelumnya hal senada juga dikatakan oleh Kepada Riset Samuel Sekuritas Indonesia, Suria Dharma, terkait tidak perlunya tender offer dalam merger tiga bank syariah besar ini. "Kayaknya sih tidak ada tender offer. Pemerintah biasanya ada justifikasi,” jelas Suria.
Meskipun tidak wajib dilakukan tender offer dalam merger ini, dokumen ringkasan rencana penggabungan tiga bank syariah mencantumkan skema untuk melindungi hak-hak pemegang saham minoritas yang tidak setuju terhadap penggabungan ini. Para pemegang saham minoritas tersebut diberikan kesempatan untuk meminta sahamnya dibeli dengan harga wajar sebagaimana dinilai oleh penilai independen oleh pembeli siaga yang ditunjuk oleh BRIS. ( Baca juga:Ini Tujuan Mulia Menteri Erick atas Penetapan Alexandra dan Sigit dalam Jajaran Direksi Mandiri )
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa kepemilikan publik di BRI Syariah pasca-merger nanti harus tetap dijaga porsi dan keberadaannya dan valuasi atas nilai saham tersebut harus dilakukan secara marked to market dan terbuka.
"Perlindungan saham publik harus tetap dijaga, kepemilikan publik harus tetap dilindungi, tetapi proporsional juga sehingga nanti valuasi seperti apa itu akan jadi valuasi marked to market dan dilakukan terbuka,” ujar politisi Golkar ini.
(uka)
tulis komentar anda