Erick Kebut Pembentukan Holding BUMN, Perusahaan yang Tak Bisa Dimerger Akan Dibubarkan
Kamis, 22 Oktober 2020 - 20:41 WIB
Kementerian BUMN tengah menggodok skema holding dan subholding BUMN berdasarkan core business (bisnis inti) yang sama. Secara garis besarnya, Menteri BUMN Erick Thohir membagi BUMN ke dalam dua aspek yakini aspek sosial dan ekonomi.
Dengan kata lain, skema holding dan subholding juga didasari pada konstibusi BUMN baik dari sisi pajak dan dividen kepada negara. Sementara dari aspek sosial, perseroan dinilai memiliki peran signifikan bagi layanan publik
Secara ekonomi, BUMN yang memiliki nilai ekonomi tinggi, yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), MIND ID, dan lainnya.
Sementara pada sektor pelayanan publik yang dinilai signifikan adalah PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sedangkan PT Peruri (Persero), Perum Damri, Perum Bulog, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Hutama Karya (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), dan lainnya merupakan BUMN yang akan semakin didorong peran pelayanan publiknya.
Dengan kata lain, skema holding dan subholding juga didasari pada konstibusi BUMN baik dari sisi pajak dan dividen kepada negara. Sementara dari aspek sosial, perseroan dinilai memiliki peran signifikan bagi layanan publik
Secara ekonomi, BUMN yang memiliki nilai ekonomi tinggi, yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), MIND ID, dan lainnya.
Sementara pada sektor pelayanan publik yang dinilai signifikan adalah PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sedangkan PT Peruri (Persero), Perum Damri, Perum Bulog, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Hutama Karya (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), dan lainnya merupakan BUMN yang akan semakin didorong peran pelayanan publiknya.
Lihat Juga :