Erick Kebut Pembentukan Holding BUMN, Perusahaan yang Tak Bisa Dimerger Akan Dibubarkan
Kamis, 22 Oktober 2020 - 20:41 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menegaskan akan mempercepat realisasi pembentukan holding BUMN berdasarkan klaster yang sudah dirumuskan. Sementara perseroan yang tidak memberikan keuntungan bagi negara akan dibubarkan.
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pembubaran sejumlah BUMM dilakukan bila perseroan tidak bisa dimerger atau digabungkan.
"Kalau tidak bisa dimergerkan atau disatukan dengan yang lain, maka kami akan hilangkan (bubarkan), karena tidak punya nilai apapun, nilai ekonomi tidak ada, nilai sosial juga tidak ada," ujar Arya dalam Webinar, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
(Baca juga: Ada Merger Bank Syariah, Pemegang Saham Minoritas BRIS Tetap Aman )
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pembubaran sejumlah BUMM dilakukan bila perseroan tidak bisa dimerger atau digabungkan.
"Kalau tidak bisa dimergerkan atau disatukan dengan yang lain, maka kami akan hilangkan (bubarkan), karena tidak punya nilai apapun, nilai ekonomi tidak ada, nilai sosial juga tidak ada," ujar Arya dalam Webinar, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
(Baca juga: Ada Merger Bank Syariah, Pemegang Saham Minoritas BRIS Tetap Aman )
Lihat Juga :