Rencana Kenaikan Cukai Rokok Saat Pandemi Tak Beralasan
Kamis, 22 Oktober 2020 - 23:52 WIB
Rencana kenaikan cukai rokok 17% tidak memiliki argumentasi yang kuat. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyatakan rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 17% tidak memiliki argumentasi yang kuat karena melanggar formula kenaikan harga komoditas.
Formula yang dimaksud adalah rumus kenaikan harga komoditas yakni menambahkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ketidaksesuaian terjadi karena rencana kenaikan tarif CHT muncul di tengah deflasi dan negatifnya pertumbuhan ekonomi.
"Secara formulasi dan reasoning itu tidak ada argumentasi untuk dinaikkan cukainya," kata Enny saat dihubungi wartawan di Jakarta (22/10/2020).
Baca Juga: Jeritan Petani Tembakau Saat Cukai Rokok Dikabarkan Naik 19%
Formula yang dimaksud adalah rumus kenaikan harga komoditas yakni menambahkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ketidaksesuaian terjadi karena rencana kenaikan tarif CHT muncul di tengah deflasi dan negatifnya pertumbuhan ekonomi.
"Secara formulasi dan reasoning itu tidak ada argumentasi untuk dinaikkan cukainya," kata Enny saat dihubungi wartawan di Jakarta (22/10/2020).
Baca Juga: Jeritan Petani Tembakau Saat Cukai Rokok Dikabarkan Naik 19%
Lihat Juga :