Rencana Kenaikan Cukai Rokok Saat Pandemi Tak Beralasan

Kamis, 22 Oktober 2020 - 23:52 WIB
Rencana kenaikan cukai rokok 17% tidak memiliki argumentasi yang kuat. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyatakan rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 17% tidak memiliki argumentasi yang kuat karena melanggar formula kenaikan harga komoditas.

Formula yang dimaksud adalah rumus kenaikan harga komoditas yakni menambahkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ketidaksesuaian terjadi karena rencana kenaikan tarif CHT muncul di tengah deflasi dan negatifnya pertumbuhan ekonomi.

"Secara formulasi dan reasoning itu tidak ada argumentasi untuk dinaikkan cukainya," kata Enny saat dihubungi wartawan di Jakarta (22/10/2020).





Secara historis, biasanya kenaikan tarif cukai memang terjadi tiap tahun. Namun, kenaikan tersebut terjadi saat situasi ekonomi normal. Sementara, saat ini pandemi COVID-19 menurunkan daya beli dan pendapatan masyarakat sekaligus.Seperti diketahui sebelumnya, beredar kabar di media massa bahwa cukai rokok akan naik dengan rentang 17 – 19%. Sejumlah kalangan seperti asosiasi di industri rokok menolak rencana kenaikan tersebut.

Enny menilai, rencana kenaikan tarif cukai tahun ini akan berimplikasi besar pada kerugian banyak pihak, baik konsumen, petani, industri, dan negara secara ekonomi maupun kesehatan. Pemerintah justru akan kehilangan aspek kemanfaatan dari kenaikan cukai itu sendiri.

Pertama, konsekuensi nyata dari kenaikan tarif cukai adalah potensi gempuran rokok ilegal. Menurutnya, kenaikan tarif CHT secara tidak langsung memberikan ruang bagi rokok ilegal. Karena pemerintah berencana menaikkan tarif CHT di tengah kondisi daya beli masyarakat yang lemah. “Insentif untuk rokok ilegal jadi tinggi, karena biaya rokok itu 78% untuk regulasi, masuknya ke penerimaan negara. Rokok ilegal kan nggak bayar itu, maka akan sangat murah sekali harganya. Sesederhana itu,” tambah Enny.

Kedua, kenaikan cukai akan mengganggu keberlangsungan ekosistem industri hasil tembakau (IHT). Dalam hal ini, bukan hanya industri rokok yang dirugikan, tetapi dari hulu ke hilir, mulai dari petani tembakau sampai konsumen akhir. “Yang jelas, kalau cukainya naik, harga tembakau petani akan makin ditekan, petani kita nggak punya bargaining power,” tuturnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More