Bantu Maskapai, Pembebasan Airport Tax Mulai Berlaku Hari Ini

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 09:01 WIB
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menyambut baik kebijakan tersebut. Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Tbk (Persero) Irfan Setiaputra siap mengimplementasikan peniadaan tarif PSC pada komponen tarif tiket pesawat terhitung mulai 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 mendatang di 10 bandara yang dilayani Garuda Indonesia dari 13 bandara yang telah ditetapkan pemerintah.

“Di tengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa Covid-19 ini, hadirnya stimulus PJP2U ini dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan, khususnya meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara,” katanya.

Irfan berharap kebijakan ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan penumpang di penerbangan domestik. “Kami juga telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat yang akan kami berlakukan secara menyeluruh pada seluruh kanal penjualan tiket Garuda Indonesia sesuai dengan kebijakan yang diatur mengenai stimulus PJP2U oleh Kemenhub,” katanya. (Baca juga: Pandemi Covid-19 Momentum Indonesia untuk Mandiri)

Ketua Umum Asosiasi Perjalanan Pariwisata Indonesia (ASITA) Rusmiati menyambut baik diberikannya insentif dalam rangka menggeliatkan pariwisata Indonesia melalui 13 destinasi wisata di Indonesia. Menurut dia, pembebasan airport tax diharapkan mampu mendorong wisatawan untuk melakukan perjalanan. “Kami menyambut baik insentif ini. Kami juga berterima kasih kepada Presiden yang betul-betul concern terhadap perputaran perekonomian di bidang kepariwisataan,” ujarnya kemarin.

Pemberian insentif berupa pembebasan airport tax diyakini mampu meningkatkan pergerakan wisatawan, terutama wisatawan lokal. Dengan jumlah anggota ASITA mencapai 7.000 travel agent ditambah UMKM di sektor pariwisata, Rusmiati optimistis pergerakan wisatawan akan meningkat pada destinasi wisata di seluruh Indonesia. “Kami mencatat sudah ada pergerakan tiga juta wisatawan di seluruh provinsi. Ini tentu membuat kami optimistis, apalagi dengan dukungan pemerintah,” katanya.

Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan, pembebasan airport tax di 13 bandara bisa memberi angin segar bagi masyarakat. Selain itu, sektor penerbangan secara tidak langsung terdampak oleh kebijakan ini dari sisi tingkat keterisian penumpang (load factor). “Dari sisi maskapai, tentu diharapkan jumlah penumpang bertambah sehingga load factor naik dan pendapatan maskapai penerbangan bertambah. Apalagi ini mulai masuk peak season, akhir tahun, saat biasanya banyak masyarakat yang liburan atau pulang kampung,” ujarnya. (Lihat videonya: Pemerintah Berencana Menyiapkan Materi Khutbah Jumat)

Stimulus ini juga bisa menyasar bandara lain di Indonesia. Gatot beralasan, dengan airport tax gratis, terutama pada penerbangan tujuan liburan bersifat resiprokal (pulang-pergi). “Kalau hanya bandara di tempat wisata yang gratis, berarti hanya pulangnya saja airport tax yang gratis, sedangkan dari bandara asal belum tentu gratis, kecuali bandara asalnya termasuk di 13 bandara tersebut,” katanya.

Gatot menambahkan, maskapai pun harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa dengan insentif ini harga tiket turun. “Walaupun mungkin maskapai perlu pendapatan tambahan dengan menaikkan tarif di masa peak season, mungkin bisa ditahan dulu kenaikannya sampai mendekati akhir tahun, baru dinaikkan. Dengan kata lain, fokus pada peningkatan keterisian dulu,” harapnya. (Ichsan Amin)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More