Bantu Maskapai, Pembebasan Airport Tax Mulai Berlaku Hari Ini
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 09:01 WIB
“Selain itu agar maskapai juga menyiapkan data manifes penumpang yang valid untuk proses rekonsiliasi dengan penyelenggara bandar udara,” jelasnya. (Baca juga: Haris Santri, Pemerintah Harus Berpihak dan Hadir Bukan Sekedar Selebrasi)
Sementara itu, bagi penyelenggara bandara, Novie mengharapkan mereka melakukan rekonsiliasi dengan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang melayani penerbangan dalam negeri di 13 bandara pendukung stimulus penerbangan.
Dalam kesempatan itu Novie juga mengatakan bahwa tidak hanya penumpang saja yang mendapatkan insentif, tetapi pemerintah juga memberikan stimulus kepada operator bandara. Keringanan tersebut berupa pembebasan biaya kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat yang menjadi kewajiban operator bandara baik Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, Bandara Hang Nadim Batam maupun Bandara Komodo-Labuan Bajo.
“Stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban biaya operasional operator bandara yang meningkat akibat pandemi Covid-19,” kata Novie. Karena itu total kedua insentif tersebut mencapai Rp215 miliar, terdiri atas insentif PJP2U senilai Rp175 miliar dan insentif biaya fasilitas kalibrasi Rp40 miliar. (Baca juga: Konsumsi Kedelai Bisa Kurangi Resiko terkena Kanker)
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menyambut baik kebijakan tersebut. Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Tbk (Persero) Irfan Setiaputra siap mengimplementasikan peniadaan tarif PSC pada komponen tarif tiket pesawat terhitung mulai 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 mendatang di 10 bandara yang dilayani Garuda Indonesia dari 13 bandara yang telah ditetapkan pemerintah.
“Di tengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa Covid-19 ini, hadirnya stimulus PJP2U ini dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan, khususnya meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara,” katanya.
Sementara itu, bagi penyelenggara bandara, Novie mengharapkan mereka melakukan rekonsiliasi dengan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang melayani penerbangan dalam negeri di 13 bandara pendukung stimulus penerbangan.
Dalam kesempatan itu Novie juga mengatakan bahwa tidak hanya penumpang saja yang mendapatkan insentif, tetapi pemerintah juga memberikan stimulus kepada operator bandara. Keringanan tersebut berupa pembebasan biaya kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat yang menjadi kewajiban operator bandara baik Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, Bandara Hang Nadim Batam maupun Bandara Komodo-Labuan Bajo.
“Stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban biaya operasional operator bandara yang meningkat akibat pandemi Covid-19,” kata Novie. Karena itu total kedua insentif tersebut mencapai Rp215 miliar, terdiri atas insentif PJP2U senilai Rp175 miliar dan insentif biaya fasilitas kalibrasi Rp40 miliar. (Baca juga: Konsumsi Kedelai Bisa Kurangi Resiko terkena Kanker)
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menyambut baik kebijakan tersebut. Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Tbk (Persero) Irfan Setiaputra siap mengimplementasikan peniadaan tarif PSC pada komponen tarif tiket pesawat terhitung mulai 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 mendatang di 10 bandara yang dilayani Garuda Indonesia dari 13 bandara yang telah ditetapkan pemerintah.
“Di tengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa Covid-19 ini, hadirnya stimulus PJP2U ini dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan, khususnya meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara,” katanya.
Lihat Juga :