Wakwaw! Jika Mengacu pada Kondisi Sekarang, Kata Pengusaha Upah Seharusnya Turun
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 11:02 WIB
JAKARTA - Upah minimum diusulkan oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPN) untuk tidak naik pada tahun depan. Meskipun hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, tidak naiknya UMP pada tahun depan sudah sangat tepat. Tidak naiknya UMP merupakan pilihan yang adil bagi pengusaha dan juga masyarakat.
“Jadi kenaikan UMP 2021 sebesar 0% sudah sangat tepat,” ujarnya saat dihubungi MNC Media, Jumat (23/10/2020). ( Baca juga:Jelang Penetapan UMP, Apindo Sebut Kenaikan Upah Saat Pandemi Kurang Tepat )
Menurut Sarman, jika mengacu pada formula UMP di Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015, maka upah justru akan mengalami penurunan. Pasalnya, penetapan UMP ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Jika menghitung pada kondisi saat ini, maka didapatkan angka minus. Sehingga jika dikalikan dengan UMP berjalan saat ini, seharusnya upah mengalami penurunan pada tahun depan.
“Dengan hitungan kondisi saat ini maka dapat angka minus. Kalau dikalikan, UMP bisa turun. Tapi tidak mungkin UMP turun, maka kenaikan UMP 2021 adalah 0%,” jelasnya. ( Baca juga:Ajukan PK, Mantan Pengacara Setnov Mulai Jalani Sidang )
Sementara jika UMP naik, maka akan membebani dunia usaha. Mengingat saat ini dunia usaha sedang berusaha agar bisa tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.
“Kemudian memang kondisi dunia usaha saat ini yang sangat terpuruk, cash flow sudah sangat terancam. Mampu bertahan saja sudah sangat bersyukur, jadi jangan lagi pengusaha dibebani degan kenaikan UMP,” jelasnya.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, tidak naiknya UMP pada tahun depan sudah sangat tepat. Tidak naiknya UMP merupakan pilihan yang adil bagi pengusaha dan juga masyarakat.
“Jadi kenaikan UMP 2021 sebesar 0% sudah sangat tepat,” ujarnya saat dihubungi MNC Media, Jumat (23/10/2020). ( Baca juga:Jelang Penetapan UMP, Apindo Sebut Kenaikan Upah Saat Pandemi Kurang Tepat )
Menurut Sarman, jika mengacu pada formula UMP di Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015, maka upah justru akan mengalami penurunan. Pasalnya, penetapan UMP ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Jika menghitung pada kondisi saat ini, maka didapatkan angka minus. Sehingga jika dikalikan dengan UMP berjalan saat ini, seharusnya upah mengalami penurunan pada tahun depan.
“Dengan hitungan kondisi saat ini maka dapat angka minus. Kalau dikalikan, UMP bisa turun. Tapi tidak mungkin UMP turun, maka kenaikan UMP 2021 adalah 0%,” jelasnya. ( Baca juga:Ajukan PK, Mantan Pengacara Setnov Mulai Jalani Sidang )
Sementara jika UMP naik, maka akan membebani dunia usaha. Mengingat saat ini dunia usaha sedang berusaha agar bisa tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.
“Kemudian memang kondisi dunia usaha saat ini yang sangat terpuruk, cash flow sudah sangat terancam. Mampu bertahan saja sudah sangat bersyukur, jadi jangan lagi pengusaha dibebani degan kenaikan UMP,” jelasnya.
(uka)
tulis komentar anda