Jelang Penetapan UMP, Apindo Sebut Kenaikan Upah Saat Pandemi Kurang Tepat

Rabu, 09 September 2020 - 13:01 WIB
loading...
Jelang Penetapan UMP,...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dilakukan pada 1 November 2020 mendatang. Hal ini akan menjadi penentuan apakah upah minimum akan naik atau tidak di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Harijanto menilai, kenaikan UMP di tengah pandemi dirasa kurang tepat. Hal itu karena berbagai alasan. (Baca juga: Pengusaha Minta Subsidi Setrum Diperbesar Demi Kurangi Beban )

"Rasanya kurang tepat ya kalau kita masih membicarakan masalah kenaikan upah minimum saat ini. PHK dan karyawan dirumahkan masih sangat besar, saat ini orang menginginkan pekerjaan yang penting dapat pekerjaan dan dapat upah yang pasti tiap bulan karena ekonomi sektor informal terpukul," ujar Harijanto dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (9/9/2020).

Dia pun melihat dari negara tetangga, Vietnam yang telah mengumumkan bahwa upah tahun depan tidak akan naik karena situasi seperti ini, padahal situasi ekonomi Vietnam lebih baik dari Indonesia. (Baca juga: Pesan Menaker: Subsidi Upah untuk Beli Produk UMKM )

Namun, Harijanto mengembalikan kepada pemerintah terkait keputusan kenaikan UMP. Menurutnya, jika pemerintah masih menganggap bahwa kenaikan upah akan meningkatkan daya beli seperti saat ini hal ini bisa menjadi boomerang.

"Karena yang sektor formal aja sudah terpukul bagaimana bisa meningkatkan daya beli kalau cuma naik dan juga kalau pakai rumus yang ada sekarang pertumbuhan sudah minus, inflasi sekitar dua persen, berarti kan harusnya upah turun bukan naik," ucapnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1328 seconds (0.1#10.140)