Hore! Tiket Pesawat Citilink Turun Harga Sampai Akhir Tahun
Minggu, 25 Oktober 2020 - 08:29 WIB
Sejalan dengan penerapan pembebasan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) yang diberlakukan oleh Pemerintah, tiket maskapai penerbangan Citilink turun harga. FOTO: ISTIMEWA.
MAKASSAR - Sejalan dengan penerapan pembebasan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) yang diberlakukan oleh Pemerintah, tiket maskapai penerbangan Citilink turun harga.
Tidak tanggung-tanggung, penurunannya mencapai 10% hingga 15% dari harga tiket publish. Kebijakan ini berlaku bagi pembelian tiket khusus untuk keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu (KNO), dan Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS).
Tidak ketinggalan, berlaku juga untuk Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), Bandara Lombok Praya (LOP), Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG), Bandara Sam Ratulangi (MDC), Bandara Komodo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), serta Bandara Adisutjipto (JOG) untuk periode 23 Oktober 2020 s.d 31 Desember 2020.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Subsidi Tiket Pesawat Rp5 Miliar ke Sejumlah Daerah
Tidak tanggung-tanggung, penurunannya mencapai 10% hingga 15% dari harga tiket publish. Kebijakan ini berlaku bagi pembelian tiket khusus untuk keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu (KNO), dan Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS).
Tidak ketinggalan, berlaku juga untuk Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), Bandara Lombok Praya (LOP), Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG), Bandara Sam Ratulangi (MDC), Bandara Komodo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), serta Bandara Adisutjipto (JOG) untuk periode 23 Oktober 2020 s.d 31 Desember 2020.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Subsidi Tiket Pesawat Rp5 Miliar ke Sejumlah Daerah
Lihat Juga :