Kemenperin Dorong Pembangunan 4 Kawasan Industri Halal Baru, Apa Saja?

Senin, 26 Oktober 2020 - 08:12 WIB
(Baca juga: Konsumsi Mamin Halal Diprediksi Capai USD1,972 Triliun pada 2024 )

Dia menjelaskan, surat keterangan KIH diperoleh setelah perusahaan kawasan industri memenuhi kriteria, yakni memiliki perizinan kawasan industri seperti Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) atau Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI).

Selanjutnya, harus memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim verifikasi yang terdiri dari Kemenperin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikutnya, menyusun masterplan untuk KIH yang dilengkapi sarana dan prasarana terintegrasi dalam satu hamparan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!