Airlangga: UU Cipta Kerja Jurus Indonesia Terlepas dari Jebakan Middle Income Trap
Senin, 26 Oktober 2020 - 12:10 WIB
Oleh karena itu diperlukan UU Cipta Kerja yang akan mentransformasi regulasi karena adanya hyper regulasi yang harus dipotong. "Adanya reformasi birokrasi pemerintah juga akan melakukan reformasi tambahan yaitu akan ada pemangkasan eselon 1 dan 2, dimana eselon 3 dan eselon 4 jadi fungsional,” ucap Airlangga.
World Bank, menurut Airlangga, jika UU Cipta Kerja ini merupakan reformasi yang paling positif di Indonesia dalam 40 tahun terakhir di bidang investasi dan perdagangan. “Kita masih tergantung dalam investasi dalam berbagai sektor, misalnya di pembangkit, di konstruksi, di logistik, di farmasi, di proses manufaktur dan juga di sektor jasa,” ungkap Airlangga.
World Bank juga mengakui jika dihapuskannya izin impor itu bisa mengurangi biaya dan ketidakpastian. World Bank juga menyebut hal ini adalah reformasi besar yang membuat Indonesia semakin kompetitif dan terbuka pada investasi, yang bisa memerangi kemiskinan dan meningkatkan lapangan kerja. Airlangga juga mengakui ada beberapa negara yang terusik dengan perubahan yang terjadi di Indonesia. “Terutama, dalam persaingan dagang,” ujar Airlangga.
World Bank, menurut Airlangga, jika UU Cipta Kerja ini merupakan reformasi yang paling positif di Indonesia dalam 40 tahun terakhir di bidang investasi dan perdagangan. “Kita masih tergantung dalam investasi dalam berbagai sektor, misalnya di pembangkit, di konstruksi, di logistik, di farmasi, di proses manufaktur dan juga di sektor jasa,” ungkap Airlangga.
World Bank juga mengakui jika dihapuskannya izin impor itu bisa mengurangi biaya dan ketidakpastian. World Bank juga menyebut hal ini adalah reformasi besar yang membuat Indonesia semakin kompetitif dan terbuka pada investasi, yang bisa memerangi kemiskinan dan meningkatkan lapangan kerja. Airlangga juga mengakui ada beberapa negara yang terusik dengan perubahan yang terjadi di Indonesia. “Terutama, dalam persaingan dagang,” ujar Airlangga.
(nng)
Lihat Juga :