Berantas Calo Anggaran, Sri Mulyani Gencar Reformasi Sistem Keuangan
Senin, 26 Oktober 2020 - 14:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sistem pengelolaan keuangan Indonesia telah mengalami reformasi secara fundamental pada 2003-2004. Hal itu terjadi sejak adanya tiga aturan perundang-undangan yang , yaitu UU Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara dan Pengawasan atau Pertanggungjawaban Keuangan Negara.
"Sudah 16-17 tahun lalu telah mengalami reformasi secara fundamental dalam pengelolaan keuangan. Fungsi perbendaharaan negara telah dilaksanakan dan didelegasikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)," katanya dalam seminar secara virtual, Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Cerita Sri Mulyani: Dulu Banyak Calo Bawa Map Isi Duit di Kemenkeu
Dia menuturkan, DJBp merupakan titik awal reformasi perbendaharaan. Namun sayangnya saat awal dibentuk, direktorat tersebut mempunyai reputasi yang buruk. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dalam DJPb terdapat banyak calo - calo anggaran.
"Sudah 16-17 tahun lalu telah mengalami reformasi secara fundamental dalam pengelolaan keuangan. Fungsi perbendaharaan negara telah dilaksanakan dan didelegasikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)," katanya dalam seminar secara virtual, Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Cerita Sri Mulyani: Dulu Banyak Calo Bawa Map Isi Duit di Kemenkeu
Dia menuturkan, DJBp merupakan titik awal reformasi perbendaharaan. Namun sayangnya saat awal dibentuk, direktorat tersebut mempunyai reputasi yang buruk. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dalam DJPb terdapat banyak calo - calo anggaran.
Lihat Juga :