Erick Teken Aturan Baru: Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN Boleh Rangkap Jabatan
Senin, 26 Oktober 2020 - 15:16 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/Dok SINDOphoto/Yulianto
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperbolehkan Komisaris dan Dewan Pengawas perseroan plat merah rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris di perusahaan atau instansi di luar BUMN. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 yang diundangkan pada 16 Oktober lalu.
Bahkan, Komisaris dan Dewan Pengawas perusahaan BUMN diwajibkan hadir dalam rapat dalam Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas paling sedikit 75 persen sebagai persyaratan untuk memperoleh tantiem atau insentif kinerja.
"Bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada perusahaan selain BUMN, wajib memenuhi presentase 75 persen kehadiran dalam rapat Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas," tulis Erick Thohir dalam beleid tersebut, dikutip Senin (27/10/2020).
(Baca juga: Terungkap! Program Restrukturisasi BUMN dari Zaman Rini Soemarno hingga Erick Thohir )
Bahkan, Komisaris dan Dewan Pengawas perusahaan BUMN diwajibkan hadir dalam rapat dalam Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas paling sedikit 75 persen sebagai persyaratan untuk memperoleh tantiem atau insentif kinerja.
"Bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada perusahaan selain BUMN, wajib memenuhi presentase 75 persen kehadiran dalam rapat Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas," tulis Erick Thohir dalam beleid tersebut, dikutip Senin (27/10/2020).
(Baca juga: Terungkap! Program Restrukturisasi BUMN dari Zaman Rini Soemarno hingga Erick Thohir )
Lihat Juga :