Kesandung Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Ini Sepak Terjang Pengusaha Benny Tjokro
Senin, 26 Oktober 2020 - 21:39 WIB
JAKARTA - Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus asuransi Jiwasraya . Berikut sepak terjang Benny Tjokro sebagai pengusaha yang juga dikenal investor saham.
Pria yang lahir dengan nama lengkap Benny Tjokrosaputro ini merupakan cucu dari pendiri grup usaha Batik Keris Solo. Benny lahir di Solo, tanggal 15 Mei 1969 dan sempat tercatat sebagai dalam daftar 50 besar orang terkaya di dunia versi Forbes tahun 2018, di posisi 43.
(Baca Juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup )
Di tahun itu, kekayaannya ditaksir mencapai USD670 juta. Sosok Benny bukanlah sosok yang asing di dunia saham Indonesia. Benny memulai aktivitas investasinya di pasar modal sejak duduk di bangku kuliah. Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti tersebut kenal dunia saham lantaran diajak sesama rekan-rekan kuliahnya.
Saham PT Bank Ficorinvest Tbk merupakan portofolio pertama yang dibeli Benny dengan bermodal tabungan uang saku kuliah. Dia membelinya langsung di pasar perdana, alias saat Ficorinvest melantai di bursa efek.
Karena keasyikannya bermain saham, dirinya sempat menerima amarah dari ayahnya, Handoko Tjokrosaputro. Menurut sang ayah, bermain saham itu ibarat bermain judi. Benny mengakui bahwa dirinya belajar bermain saham secara otodidak, yang kemudian membawa dirinya menuju kesuksesan.
Kendati demikian, Ia tetap bermain saham meski sang ayah membebani pundaknya dengan banyak pekerjaan. Dengan mengendarai PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny merambah bisnis properti residensial di pinggir Barat Jakarta. Sebagai catatan, perusahaan yang berkantor di Mayapada Tower 1 lantai 21 Jalan Jenderal Sudirman itu mencatatkan saham perdana pada 31 Oktober 1990.
Karakter Benny yang berani mengambil resiko, di mata sang ayah tampak tepat menggeluti bisnis properti. Insting Handoko Tjokrosaputro terhadap anak sulungnya tersebut kemudian terbukti. Namun, dalam kasus Jiwasraya di bulan Januari lalu, Benny Tjokro juga jadi salah satu saksi yang dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyelidikan hingga kemudian dijadikan tersangka.
(Baca Juga: Menunggu Kejelasan Nasib Nasabah Jiwasraya )
Pria yang lahir dengan nama lengkap Benny Tjokrosaputro ini merupakan cucu dari pendiri grup usaha Batik Keris Solo. Benny lahir di Solo, tanggal 15 Mei 1969 dan sempat tercatat sebagai dalam daftar 50 besar orang terkaya di dunia versi Forbes tahun 2018, di posisi 43.
(Baca Juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup )
Di tahun itu, kekayaannya ditaksir mencapai USD670 juta. Sosok Benny bukanlah sosok yang asing di dunia saham Indonesia. Benny memulai aktivitas investasinya di pasar modal sejak duduk di bangku kuliah. Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti tersebut kenal dunia saham lantaran diajak sesama rekan-rekan kuliahnya.
Saham PT Bank Ficorinvest Tbk merupakan portofolio pertama yang dibeli Benny dengan bermodal tabungan uang saku kuliah. Dia membelinya langsung di pasar perdana, alias saat Ficorinvest melantai di bursa efek.
Karena keasyikannya bermain saham, dirinya sempat menerima amarah dari ayahnya, Handoko Tjokrosaputro. Menurut sang ayah, bermain saham itu ibarat bermain judi. Benny mengakui bahwa dirinya belajar bermain saham secara otodidak, yang kemudian membawa dirinya menuju kesuksesan.
Kendati demikian, Ia tetap bermain saham meski sang ayah membebani pundaknya dengan banyak pekerjaan. Dengan mengendarai PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny merambah bisnis properti residensial di pinggir Barat Jakarta. Sebagai catatan, perusahaan yang berkantor di Mayapada Tower 1 lantai 21 Jalan Jenderal Sudirman itu mencatatkan saham perdana pada 31 Oktober 1990.
Karakter Benny yang berani mengambil resiko, di mata sang ayah tampak tepat menggeluti bisnis properti. Insting Handoko Tjokrosaputro terhadap anak sulungnya tersebut kemudian terbukti. Namun, dalam kasus Jiwasraya di bulan Januari lalu, Benny Tjokro juga jadi salah satu saksi yang dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyelidikan hingga kemudian dijadikan tersangka.
(Baca Juga: Menunggu Kejelasan Nasib Nasabah Jiwasraya )
tulis komentar anda