UU Cipta Kerja Diharapkan Bikin Pemerintah Pusat dan Daerah Lebih Harmonis

Senin, 26 Oktober 2020 - 22:21 WIB
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menginginkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dapat meningkatkan harmonisasi pemerintah pusat dengan daerah. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menginginkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dapat meningkatkan harmonisasi pemerintah pusat dengan daerah. Dengan harmonisasi tersebut pertumbuhan investasi dan lapangan pekerjaan bisa tercapai.

"Kita berharap UU ini mampu mewujudkan investasi melalui harmonisasi pusat dengan daerah," katanya dalam diskusi secara virtual, Senin (26/10/2020).



(Baca Juga: Airlangga: UU Cipta Kerja Jurus Indonesia Terlepas dari Jebakan Middle Income Trap )

Untuk menciptakan harmonisasi tersebut, kata Rizal, pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan pemangku kepentingan dalam aturan turunan UU Cipta Kerja. Selain itu, pemerintah juga harus mencabut intervensi dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!