UU Cipta Kerja Diharapkan Bikin Pemerintah Pusat dan Daerah Lebih Harmonis

Senin, 26 Oktober 2020 - 22:21 WIB
"Jadi semangatnya tetap desentralisasi, mendekatkan pelayanan masyarakat dan menyelesaikan masalah sesuai dengan daerah masing-masing," jelasnya.

(Baca Juga: Ganjar Pranowo Bongkar Pusat dan Daerah Belum Kompak Soal Urusan Investasi )

Ia menilai, adanya kewenangan pemerintah pusat dalam PDRD berpotensi menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD). Jika ini terjadi, maka tentu akan berpengaruh pada PDB nasional. "Jika pendapatan daerah menurun, maka dampaknya ke PDB nasional," imbuhnya.

Sambung M. Rizal menambahkan, pemerintah harus mengembalikan semangat desentralisasi pada daerah. Supaya harmonisasi antara pusat dan daerah bisa terjadi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!