Ikuti Arahan BI, BRI Turunkan Bunga Kartu Kredit jadi 2%

Jum'at, 08 Mei 2020 - 11:17 WIB
BRI mengikuti arahan BI dengan memberikan relaksasi bagi nasabah kartu kreditnya mulai tanggal 1 Maret 2020. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengikuti kebijakan Bank Indonesia (BI) dalam memberikan kelonggaran bagi nasabah pemegang kartu kreditnya. Terhitung mulai 1 Mei 2020, BRI memberikan relaksasi kepada nasabah kartu kredit dengan menurunkan suku bunga, penurunan batas minimum payment, dan menurunkan denda keterlambatan, serta memberikan perpanjangan waktu pembayaran.

Penyesuaian tersebut antara lain penurunan batas maksimal suku bunga semula 2,25% menjadi 2% per bulan. BRI juga menurunkan batas minimum pembayaran atau minimum payment untuk nasabah yang dibayarkan setiap bulannya, yang semula sebesar 10% menjadi minimal 5% per bulan dari total tagihan.

Direktur Konsumer Bank BRI Handayani mengungkapkan bahwa perseroan akan memonitor implementasi kebijakan tersebut agar bisa dilakukan dengan optimal. Tentunya, BRI akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kelonggaran tersebut.



"Sebagaimana kita ketahui bersama, pandemi ini belum bisa diprediksi sampai kapan akan selesai. Kebijakan relaksasi ini kami harapkan dapat membantu nasabah di tengah pandemi seperti sekarang," kata Handayani di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Selain itu, BRI juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran yang awalnya 3% atau maksimal Rp150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp100.000 setiap bulannya. Bagi nasabah yang terdampak Covid-19, BRI juga memberikan kelonggaran khusus dengan memberikan tenggat waktu perpanjangan pembayaran kartu kredit.

Kebijakan tersebut merupakan respons BRI atas hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada bulan April 2020 lalu yang memutuskan untuk melonggarkan kebijakan kartu kredit mulai 1 Mei 2020. BRI menerapkan kebijakan kelonggaran tersebut terhitung mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More