Izin Pengolahan Ikan Semakin Mudah dan Terintegerasi

Kamis, 29 Oktober 2020 - 07:47 WIB
Hingga 20 Oktober 2020, pemohon SIUP Bidang Pengolahan Ikan skala besar PMA berjumlah 66 perusahaan dengan total investasi sebesar Rp4,4 triliun. Izin ini terdiri dari nilai investasi untuk perusahaan baru dan perluasan usaha sebesar Rp898 miliar dan nilai investasi untuk perusahaan yang telah memiliki izin usaha (perpanjangan) sebesar Rp3,5 triliun.

"Seluruh investasi tersebut mampu menyerap tenaga kerja lokal lebih dari 16.300 orang. Sedangkan jenis usaha pengolahan ikan yang diminati oleh calon investor adalah usaha pembekuan ikan," sambungnya.

(Baca Juga: Hasil Uji Residu 5 Tahun Terakhir, Produk Ikan RI Aman Dikonsumsi )

Artati memastikan, KKP juga telah berkoordinasi sekaligus membuka layanan konsultasi penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Layanan ini bisa diakses di loket 64 Lantai 3 PTSP Gedung III Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhitung sejak 1 Februari 2020.

"Hal ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha," jelas Artati.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!