Izin Pengolahan Ikan Semakin Mudah dan Terintegerasi
Kamis, 29 Oktober 2020 - 07:47 WIB
JAKARTA - Akses berusaha di sektor kelautan dan perikanan kini semakin mudah dan cepat. Di pengolahan misalnya, telah terdapat sistem terintegrasi dari pusat dan daerah melalui sistem one single submission (OSS) penerbitan Surat Izin Usaha Pengolahan (SIUP).
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti memaparkan, pelayanan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan melalui sistem OSS mendukung azas efektivitas dan transparansi karena pelayanan tidak dilakukan secara tatap muka dan tanpa dipungut biaya.
(Baca Juga: Genjot Ekspor, KKP Hanya Akan Lirik Komoditas Primadona )
Pelaku usaha dapat mengakses laman www.oss.go.id untuk melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. Namun bila pelaku usaha mengalami kesulitan dalam pengajuan izin SIUP Bidang Pengolahan Ikan, KKP membuka ruang konsultasi melalui telpon, email dan call center.
"Atau datang ke loket konsultasi yang berada di Kantor PTSP KKP Loket 8 Lantai 1 Gedung Mina Bahari IV," kata Artati di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
(Baca Juga: Pakai OSS, Urus Ijin Pengolahan Ikan Tak Perlu Tatap Muka dan Gratis )
Hingga 20 Oktober 2020, pemohon SIUP Bidang Pengolahan Ikan skala besar PMA berjumlah 66 perusahaan dengan total investasi sebesar Rp4,4 triliun. Izin ini terdiri dari nilai investasi untuk perusahaan baru dan perluasan usaha sebesar Rp898 miliar dan nilai investasi untuk perusahaan yang telah memiliki izin usaha (perpanjangan) sebesar Rp3,5 triliun.
"Seluruh investasi tersebut mampu menyerap tenaga kerja lokal lebih dari 16.300 orang. Sedangkan jenis usaha pengolahan ikan yang diminati oleh calon investor adalah usaha pembekuan ikan," sambungnya.
(Baca Juga: Hasil Uji Residu 5 Tahun Terakhir, Produk Ikan RI Aman Dikonsumsi )
Artati memastikan, KKP juga telah berkoordinasi sekaligus membuka layanan konsultasi penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Layanan ini bisa diakses di loket 64 Lantai 3 PTSP Gedung III Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhitung sejak 1 Februari 2020.
"Hal ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha," jelas Artati.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti memaparkan, pelayanan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan melalui sistem OSS mendukung azas efektivitas dan transparansi karena pelayanan tidak dilakukan secara tatap muka dan tanpa dipungut biaya.
(Baca Juga: Genjot Ekspor, KKP Hanya Akan Lirik Komoditas Primadona )
Pelaku usaha dapat mengakses laman www.oss.go.id untuk melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. Namun bila pelaku usaha mengalami kesulitan dalam pengajuan izin SIUP Bidang Pengolahan Ikan, KKP membuka ruang konsultasi melalui telpon, email dan call center.
"Atau datang ke loket konsultasi yang berada di Kantor PTSP KKP Loket 8 Lantai 1 Gedung Mina Bahari IV," kata Artati di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
(Baca Juga: Pakai OSS, Urus Ijin Pengolahan Ikan Tak Perlu Tatap Muka dan Gratis )
Hingga 20 Oktober 2020, pemohon SIUP Bidang Pengolahan Ikan skala besar PMA berjumlah 66 perusahaan dengan total investasi sebesar Rp4,4 triliun. Izin ini terdiri dari nilai investasi untuk perusahaan baru dan perluasan usaha sebesar Rp898 miliar dan nilai investasi untuk perusahaan yang telah memiliki izin usaha (perpanjangan) sebesar Rp3,5 triliun.
"Seluruh investasi tersebut mampu menyerap tenaga kerja lokal lebih dari 16.300 orang. Sedangkan jenis usaha pengolahan ikan yang diminati oleh calon investor adalah usaha pembekuan ikan," sambungnya.
(Baca Juga: Hasil Uji Residu 5 Tahun Terakhir, Produk Ikan RI Aman Dikonsumsi )
Artati memastikan, KKP juga telah berkoordinasi sekaligus membuka layanan konsultasi penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Layanan ini bisa diakses di loket 64 Lantai 3 PTSP Gedung III Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhitung sejak 1 Februari 2020.
"Hal ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha," jelas Artati.
(akr)
tulis komentar anda