Izin Pengolahan Ikan Semakin Mudah dan Terintegerasi
Kamis, 29 Oktober 2020 - 07:47 WIB
Akses berusaha di sektor kelautan dan perikanan kini semakin mudah dan cepat. Di pengolahan misalnya, telah terdapat sistem terintegrasi dari pusat dan daerah melalui sistem OSS penerbitan SIUP. Foto/Dok
JAKARTA - Akses berusaha di sektor kelautan dan perikanan kini semakin mudah dan cepat. Di pengolahan misalnya, telah terdapat sistem terintegrasi dari pusat dan daerah melalui sistem one single submission (OSS) penerbitan Surat Izin Usaha Pengolahan (SIUP).
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti memaparkan, pelayanan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan melalui sistem OSS mendukung azas efektivitas dan transparansi karena pelayanan tidak dilakukan secara tatap muka dan tanpa dipungut biaya.
(Baca Juga: Genjot Ekspor, KKP Hanya Akan Lirik Komoditas Primadona )
Pelaku usaha dapat mengakses laman www.oss.go.id untuk melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. Namun bila pelaku usaha mengalami kesulitan dalam pengajuan izin SIUP Bidang Pengolahan Ikan, KKP membuka ruang konsultasi melalui telpon, email dan call center.
"Atau datang ke loket konsultasi yang berada di Kantor PTSP KKP Loket 8 Lantai 1 Gedung Mina Bahari IV," kata Artati di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
(Baca Juga: Pakai OSS, Urus Ijin Pengolahan Ikan Tak Perlu Tatap Muka dan Gratis )
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti memaparkan, pelayanan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan melalui sistem OSS mendukung azas efektivitas dan transparansi karena pelayanan tidak dilakukan secara tatap muka dan tanpa dipungut biaya.
(Baca Juga: Genjot Ekspor, KKP Hanya Akan Lirik Komoditas Primadona )
Pelaku usaha dapat mengakses laman www.oss.go.id untuk melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. Namun bila pelaku usaha mengalami kesulitan dalam pengajuan izin SIUP Bidang Pengolahan Ikan, KKP membuka ruang konsultasi melalui telpon, email dan call center.
"Atau datang ke loket konsultasi yang berada di Kantor PTSP KKP Loket 8 Lantai 1 Gedung Mina Bahari IV," kata Artati di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
(Baca Juga: Pakai OSS, Urus Ijin Pengolahan Ikan Tak Perlu Tatap Muka dan Gratis )
Lihat Juga :