Pendapatan Negara Anjlok Rp472,3 Triliun, Defisit APBN Terus Dipantau
Jum'at, 08 Mei 2020 - 13:20 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus memantau pergerakan defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di tengah pandemi Covid-19. Adapun defisit akan berdampak kepada pembiayaan.
Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Riko Amir menyampaikan, saat ini pendapatan negara dalam APBN telah berkurang Rp472,3 triliun serta belanja negara bertambah Rp73,4 triliun. Adapun dari sisi keseimbangan primer menjadi -05,8 dan defisit anggaran dari 1,76 diperkirakan akan mencapai 5,07% dari PDB.
"Namun, angka ini masih bergerak, kita berharap bergeraknya adalah minimal, artinya bisa kurang 5,07 adalah batas paling atas saja. Ini masih dapat terus bergerak dan kita di Kementerian Keuangan terus memantau pergerakan," ujar Riko dalam video conference, Jumat (8/5/2020).
Sambung Riko menambahkan, dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020 pihaknya masih berpegang bahwa defisit APBN berada di angka 5,07%.
"Akibatnya apa? kita harus menyelesaikan tambahan sebesar Rp545,70 triliun, yaitu dari Rp372 triliun menjadi Rp852,9. Ini adalah pembiayaan netnya," ucap Riko.
Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Riko Amir menyampaikan, saat ini pendapatan negara dalam APBN telah berkurang Rp472,3 triliun serta belanja negara bertambah Rp73,4 triliun. Adapun dari sisi keseimbangan primer menjadi -05,8 dan defisit anggaran dari 1,76 diperkirakan akan mencapai 5,07% dari PDB.
"Namun, angka ini masih bergerak, kita berharap bergeraknya adalah minimal, artinya bisa kurang 5,07 adalah batas paling atas saja. Ini masih dapat terus bergerak dan kita di Kementerian Keuangan terus memantau pergerakan," ujar Riko dalam video conference, Jumat (8/5/2020).
Sambung Riko menambahkan, dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020 pihaknya masih berpegang bahwa defisit APBN berada di angka 5,07%.
"Akibatnya apa? kita harus menyelesaikan tambahan sebesar Rp545,70 triliun, yaitu dari Rp372 triliun menjadi Rp852,9. Ini adalah pembiayaan netnya," ucap Riko.
(akr)
tulis komentar anda