Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 17:19 WIB
loading...
Jaminan Kesehatan Mantan...
Cek pasal-pasal dalam Perpres Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2024 menjadi sorotan. Pasalnya aturan asuransi kesehatan para mantan menteri itu dinilai hanya menjadi beban buat negara, lantaran pembiayannya diambil dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

Berikut ulasan beberapa pasal dalam Perpres Nomor 121 Tahun 2024 yang memanjakan mantan menteri:



Sebagaimana diatur dalam Pasal 3, menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan serupa juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.

Jaminan kesehatan yang juga diberikan kepada istri atau suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara dari para menteri yang purtnatugas ini dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.

Selanjutnya terkait dengan pembiayaan jaminan kesehatan mantan menteri diatur dalam Pasal 6 disebutkan bahwa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lalu, manfaat pemeliharaan kesehatan bakal dibayarkan pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan.

Aturan mengenai pembiayaan tersebut masuk dalam Pasal 6 yang berbunyi, “(1) Premi jaminan pemerliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus.

Pasal 6 (2) berisikan, pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Aggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara”.

Dalam pasal 3 perpres tersebut juga diatur bahwa manfaat jaminan kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, perihal pelayanan kesehatan yang dimaksud berdasarkan usia atau masa jabatan diatur lebih lanjut pada Pasal 3 ayat (3). Berikut bunyi Pasal 3 ayat (3), "Manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/ atau masa bulan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan ketentuan:
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
THR Kripto, Rayakan...
THR Kripto, Rayakan Lebaran dengan Cara Baru
453 Kapal PTK Kawal...
453 Kapal PTK Kawal Kelancaran Angkutan BBM dan LPG Ramadan-Idulfitri
Emas Antam Terus Merayap...
Emas Antam Terus Merayap Naik, Harga Hari Ini Rp1.765.000 per Gram
India Menancapkan Tonggak...
India Menancapkan Tonggak Sejarah Baru Produksi Batu Bara, Tembus 1 Miliar Ton
Gerakan Pangan Murah,...
Gerakan Pangan Murah, Kepala Bapanas: Kadin Luar Biasa Gabungkan Hulu dan Hilir
APBN Baru 2 Bulan Sudah...
APBN Baru 2 Bulan Sudah Defisit Rp31,2 T, Misbakhun Singgung Masalah Coretax
Ramadan 2025, Pertamina...
Ramadan 2025, Pertamina Berbagi Takjil di 145 SPBU se-Indonesia
Deposit Tanah Jarang...
Deposit Tanah Jarang Melimpah, Trump: Rusia Berada di Belahan Bumi Paling Berharga
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Bertengger di Rp16.501/USD
Rekomendasi
12 Orang Jadi Korban...
12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 juta
Gelar Rahasia Pangeran...
Gelar Rahasia Pangeran William yang Memberinya Kekayaan Rp24 Triliun
Toyota Siap Hadirkan...
Toyota Siap Hadirkan Pabrik Daur Ulang Kendaraan di Inggris
Berita Terkini
India Terang-terangan...
India Terang-terangan ke BRICS: Kami Tidak Akan Campakkan Dolar AS
15 menit yang lalu
THR Kripto, Rayakan...
THR Kripto, Rayakan Lebaran dengan Cara Baru
8 jam yang lalu
Pupuk Hayati Dinosaurus...
Pupuk Hayati Dinosaurus Diklaim Mampu Genjot Hasil Panen 30%
9 jam yang lalu
PLN EPI-EML Kolaborasi...
PLN EPI-EML Kolaborasi Pasokan Gas di Sistem Kelistrikan Madura
9 jam yang lalu
Minat Anak Muda Terhadap...
Minat Anak Muda Terhadap KPR Alami Peningkatan
10 jam yang lalu
Pertamina Gelar Program...
Pertamina Gelar Program Mengaji Berhadiah Voucher BBM di SPBU
10 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved