Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi
Jum'at, 18 Oktober 2024 - 17:19 WIB
loading...
Cek pasal-pasal dalam Perpres Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2024 menjadi sorotan. Pasalnya aturan asuransi kesehatan para mantan menteri itu dinilai hanya menjadi beban buat negara, lantaran pembiayannya diambil dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Berikut ulasan beberapa pasal dalam Perpres Nomor 121 Tahun 2024 yang memanjakan mantan menteri:
Baca Juga: 6 Alasan Kenapa Jaminan Kesehatan Mantan Menteri Harus Dibatalkan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3, menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan serupa juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.
Jaminan kesehatan yang juga diberikan kepada istri atau suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara dari para menteri yang purtnatugas ini dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.
Selanjutnya terkait dengan pembiayaan jaminan kesehatan mantan menteri diatur dalam Pasal 6 disebutkan bahwa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lalu, manfaat pemeliharaan kesehatan bakal dibayarkan pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan.
Aturan mengenai pembiayaan tersebut masuk dalam Pasal 6 yang berbunyi, “(1) Premi jaminan pemerliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus.
Berikut ulasan beberapa pasal dalam Perpres Nomor 121 Tahun 2024 yang memanjakan mantan menteri:
Baca Juga: 6 Alasan Kenapa Jaminan Kesehatan Mantan Menteri Harus Dibatalkan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3, menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan serupa juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.
Jaminan kesehatan yang juga diberikan kepada istri atau suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara dari para menteri yang purtnatugas ini dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.
Selanjutnya terkait dengan pembiayaan jaminan kesehatan mantan menteri diatur dalam Pasal 6 disebutkan bahwa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lalu, manfaat pemeliharaan kesehatan bakal dibayarkan pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan.
Aturan mengenai pembiayaan tersebut masuk dalam Pasal 6 yang berbunyi, “(1) Premi jaminan pemerliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus.
Lihat Juga :