Masih Tersisa 2,9 Juta Slot Penerima BLT UMKM, Nih Syarat Pengajuannya
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 12:48 WIB
JAKARTA - Pendaftaran bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih diperpanjang hingga bulan Desember.
"Bantuan ini pun telah diperpanjang hingga Desember 2020 dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM," ujar Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) M Riza Damanik.
Hingga saat ini, masih ada 2,9 juta slot yang tersisa dari target 3 juta penerima yang telah ditetapkan. Pendaftaran bantuan ini terbuka untuk umum dengan ketentuan utama adalah pemilik usaha mikro dan mendapat imbas usaha akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia awal tahun 2020.
(Baca Juga: Cara Mudah Cek BLT UMKM di BRI, Tinggal Klik Eform.bri.co.id)
Dilansir dari laman utama KemenKop UKM, berikut adalah syarat pengajuan BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
"Bantuan ini pun telah diperpanjang hingga Desember 2020 dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM," ujar Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) M Riza Damanik.
Hingga saat ini, masih ada 2,9 juta slot yang tersisa dari target 3 juta penerima yang telah ditetapkan. Pendaftaran bantuan ini terbuka untuk umum dengan ketentuan utama adalah pemilik usaha mikro dan mendapat imbas usaha akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia awal tahun 2020.
(Baca Juga: Cara Mudah Cek BLT UMKM di BRI, Tinggal Klik Eform.bri.co.id)
Dilansir dari laman utama KemenKop UKM, berikut adalah syarat pengajuan BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
Lihat Juga :
tulis komentar anda