Cara Mudah Cek BLT UMKM di BRI, Tinggal Klik Eform.bri.co.id

Rabu, 21 Oktober 2020 - 06:45 WIB
loading...
Cara Mudah Cek BLT UMKM...
Bank BRI menyediakan layanan mudah bagi UMKM yang ingin menggecek bantuan presiden. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. terus melakukan inovasi dan terobosan untuk menyukseskan program pemerintah kaitannya dengan percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Terbaru, perseroan membuat website khusus yang bisa diakses oleh masyarakat untuk memastikan apakah mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah atau tidak.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum dan cukup memasukkan nomor EKTP untuk mengetahui hasilnya. Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri.

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/ kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," ujar Aestika.



Dengan adanya kemudahan ini diharapkan masyarakat bisa mengecek dari rumah dan tanpa datang ke kantor BRI sehingga mengurangi antrian dan mengurangi potensi kerumunan. Sebelumnya secara aktif BRI telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi. "Bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon seluler didatangi oleh tenaga pemasar BRI yang tersebar di seluruh Indonesia," imbuhnya.



Sejak diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 24 Agustus 2020 yang lalu, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 Triliun kepada 4,3 juta penerima. "Perseroan berkomitmen untuk mendukung penuh program ini dengan tujuan untuk memompa kembali denyut nadi perekonomian melalui pelaku usaha mikro," pungkas Aestika.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2092 seconds (0.1#10.140)