PHK Meledak, Hampir 7 Juta Orang Mendadak Nganggur

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 16:32 WIB
Membuka lapangan kerja jadi konsen pemerintah. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kembali pentingnya UU Omnibus Law Cipta Kerja. Poin utama dari regulasi tersebut untuk membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya di tengah himpitan ekonomi akibat virus corona.

Berdasarkan laporan, terjadi tambahan peningkatan pengangguran hampir 7 juta orang atau 6,9 juta orang tahun ini akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebabkan virus corona maupun lulusan baru. "Ada sekitar 2, 9 juta anak muda butuh lapangan kerja dan sebanyak 3,5 juta ini butuh lapangan kerja," ujar Airlangga saat temu virtual, di Jakarta, Jumat (30/10/2020).



Baca Juga: Airlangga Sebut Ekonomi RI Lebih Tangguh dari China

Dia menekankan akan terus memperluas lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia karena dibutuhkan lebih banyak lapangan pekerjaan. Sebab itu, kehadiran UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendukung penciptaan lapangan pekerjaan di Indonesia. Apalagi UU ini sudah disepakati antara pemerintah dengan DPR. "UU Cipta Kerja ini diarahkan kepada mereka yang butuh kerja, anak-anak muda kita, anak-anak SMK, anak-anak perguruan tinggi," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!